Pengurus Ponpes Nikahi Gadis di Bawah Umur Kini Ditahan, Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara – Liputan Online Indonesia

LUMAJANG, liputanbangsa.com – Inilah kabar terbaru soal pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Lumajang, Jawa Timur berinisial ME yang menikah siri dengan seorang gadis di bawah umur.

Terbaru, ME yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan di Polres Lumajang.

ME ditahan per hari ini, Rabu (3/7/2024) dan diancam dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka kita kenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Zainul Rofik.

Rofik menuturkan pihaknya juga masih melakukan penyelidikan dan tak menutup kemungkinan bertambahkanya tersangka.

“Nanti kita identifikasi lebih lanjut apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka,” ujarnya.

Diektahui, ME diperiksa penyidik Satreskrim Polres Lumajang kemarin, Selasa (2/7/2024).

“Sudah kami periksa tersangka, tahan. Rencana segera akan kami tahan. Yang bersangkutan kooperatif,” ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim.

Motif tersangka melakukan pernikahan siri masih didalami pihak kepolisian.

“Disangkakan pasal persetubuhan undang-undang perlindungan anak,” katanya.

Sementara itu, Misdianto, kuasa hukum tersangka, menuturkan pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

“Perihal langkah hukum selanjutnya kami akan berdiskusi dulu,” katanya.

Ia juga menuturkan, kliennya selama ini selalu berusaha memenuhi panggilan polisi.

“Sejauh ini tersangka tetap tinggal di kediamannya tersebut (di Candipuro). Tidak benar kalau disebut kabur dan ini sudah kooperatif memenuhi panggilan polisi,” paparnya.

Diwartakan sebelumnya, seorang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang menjadi tersangka setelah nikahi gadis yang masih berusia 16 tahun.

Nikah siri tersebut terjadi pada pertengahan Agustus 2023 lalu.

Kini pengasuh ponpes berinisial ME tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus nikah siri anak di bawah umur ini pertama kali diketahui oleh ayah korban berinisial MR (39).

MR mulanya tak tahu anak perempuannya sudah menikah.

Ia baru mengetahui putrinya sudah menikah setelah tetangganya banyak membicarakan korban tengah hamil.

MR mengaku selama ini korban tak pernah bercerita kepadanya, terlebih soal pernikahannya dengan ME.

Setelah mengetahui hal tersebut, MR kemudian melaporkan ME ke Polres Lumajang, Selasa (14/5/2024) lalu.

“Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita,” ujar MR, dikutip dari Kompas.com.

Ia menuturkan putrinya bukanlah santri di pondok pesantren yang diasuh ME.

“Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan,” ujarnya.

Korban mengaku kepada ayahnya bahwa ia diiming-imingi uang sebesar Rp300 ribu dan akan dibahagiakan.

Mulanya korban menolak, hingga akhirnya ME berhasil memperdaya korban.

“Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp300.000,” ucap MR.

MR menuturkan korban dan ME tak tinggal satu rumah.

ME hanya bertemu dengan korban untuk menyalurkan hasratnya lalu korban dipulangkan.

ME, lanjut MR, tak pernah berhubungan dengan korban di rumahnya sendiri, melainkan di rumah seseorang berinisial V.

“Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang,” ujarnya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *