Peraturan Pemilu 2024 Dirubah, SBY: Apa Urgensinya? – Liputan Online Indonesia

ByAfifah Agustin

20 Februari 2023
Peraturan Pemilu 2024 Dirubah, SBY: Apa Urgensinya? - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.kompas.com

liputanbangsa.com Perubahan sistem pemilu Indonesia di tengah proses Pemilu 2024 yang sudah berjalan, dipertanyakan Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus uji materi sistem pemilu terkait gugatan pencoblosan terbuka menjadi tertutup, yang akan dijalankan di Indonesia.

Isu perubahan sistem pemilu tersebut mampu mengetuk hati SBY untuk ikut angkat suara di dunia politik, di tengah aktivitasnya yang sedang menggeluti bidang seni dan olahraga.

“Informasinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus mana yang hendak dipilih dan kemudian dijalankan di negeri ini,” tulis SBY dalam tulisannya dikutip dari laman Facebook resmi SBY, Minggu (19/2).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui sudah memiliki jadwal dan timelinenya sendiri pada pemilu. Oleh karena itu, SBY mempertanyakan urgensi perubahan sistem pemilu.

“Tepatkah di tengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, utamanya oleh partai-partai politik peserta pemilu, tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan?” tulisnya lebih lanjut.

“Ini tentu dengan asumsi bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup yang mesti dianut dalam Pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini,” tutur SBY.

Tak sampai disitu saja, SBY juga menanyakan kegentingan apa yang dikejar sehingga sistem pemilu perlu diganti di tengah berlangsungnya Pemilu 2024.

“Apakah saat ini, ketika proses pemilu telah berlangsung, ada sebuah kegentingan di negara kita, seperti situasi krisis tahun 1998 dulu misalnya, sehingga sistem pemilu mesti diganti di tengah jalan,” ujarnya.

SBY tidak mempermasalahkan perubahan sistem pemilu jika memang memungkinkan untuk dilaksanakan agar menyempurnakan Pemilu di Indonesia. Namun, ia lebih setuju perubahan tersebut dilakukan di masa ‘tenang’ dan dengan perembugan bersama.

“Ketimbang mengambil jalan pintas melakukan judical review ke MK. Sangat mungkin sistem pemilu Indonesia bisa kita sempurnakan, karena saya juga melihat sejumlah elemen yang perlu ditata lebih baik,” tambahnya.

Presiden RI ke-6 ini juga mengatakan rakyat perlu diikutseratakan untuk bicara dan terlibat dalam sistem pemilu, karena Indonesia menganut paham demokrasi.

Terlebih, menurutnya, mengubah sistem pemilu bukanlah sebuah keputusan dan kebijakan yang lazim dalam proses dan kegiatan manajemen nasional.

“Jika kita hendak melakukan perubahan yang bersifat fundamental, misalnya konstitusi, bentuk negara serta sistem pemerintahan dan sistem pemilu, pada hakikatnya rakyat perlu diajak bicara. Perlu dilibatkan,” papar SBY.

Sistem pemilu yang digugat ke MK ini perihal sistem proporsional pemilu terbuka untuk memilih Caleg yang nantinya pemilih cukup mencoblos partai, bukan lagi sosok Caleg yang ikut dalam kontestasi Pileg.

Gugatan sistem proporsional Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk di antaranya melibatkan tokoh PDIP.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengungkapkan alasan pihaknya ingin pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup karena Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota legislatif adalah partai politik (parpol).

“Ketentuan Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah parpol. Dengan demikian, amat terang dan jelas, parpol lah yang terlibat sangat aktif. Tidak hanya berperan, serta namun juga berkompetisi sebagai konsekuensi logisnya maka parpol yang seharusnya memiliki dan diberikan kewenangan untuk menentukan formasi tim, pasukan-pasukan terbaiknya dalam ajang kompetisi pesta demokrasi,” kata Arteria saat memberikan keterangan uji materi di hadapan majelis hakim MK, Kamis (26/1).

Arteria mengatakan parpol memiliki hak untuk menentukan kader yang bakal menduduki kursi legislatif karena parpol memiliki kewenangan untuk menentukan kader terbaik yang akan bertarung di pemilu. (afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *