Perencana Keuangan Ingatkan Masyarakat Tak Berutang Demi Liburan – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com – Perencana keuangan dari Financial Counsulting, Eko Indarto mengingatkan masyarakat untuk tidak berutang demi liburan.

Hal ini setelah pemerintah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama dan 29 Juni 2023 sebagai libur nasional Idul Adha 1444 H sehingga, 28 Juni hingga 2 Juli 2023 menjadi momen libur panjang.

“Nggak boleh berutang untuk konsumtif,” kata Eko dikutip dari Tempo, Senin, 26 Juni 2023.

Alih-alih mengambil pinjaman, menurut Eko, lebih baik menggunakan uang tabungan.

Terlebih, jika tabungan tersebut memang ditujukan sebagai dana liburan.

Eko juga menyarankan masyarakat untuk membuat skala prioritas agar pengeluaran lebih tertata.

“Anggarkan untuk kebutuhan liburan dan keluarkan uang sesuai anggaran,” kata dia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada kenaikan penggunaan fintech peer to peer atau P2P lending meningkat pada Maret 2023 atau sebulan sebelum hari raya Lebaran.

Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Ogi, sapaan dia, mengatakan penyaluran dana pada Maret mencapai Rp 19,74 persen.

“Meningkat 8,29 dibanding Februari 2023,” kata Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat, 5 Mei 2023. Namun, nominal yang dimaksud lebih kecil dibandingkan periode Maret 2022 yang mencapai Rp 23,07 triliun.

Adapun berdasarkan data OJK, lanjut Ogi, porsi penyaluran pendanaan P2P lending kepada sektor konsumsi pada Maret 2023 mencapai 60,03 persen dari total penyaluran industri.

Angka tersebut meningkat dibandingkan Februari 2023 yang hanya mencapai 59,33 persen atau bulan Desember 2022 yang sebesar 57,96 persen.

Ogi berharap sekaligus optimistis industri P2P lending bisa terus bertumbuh.

Hal ini mengingat kebutuhan pendanaan atau pembiayaan di Indonesia masih sangat luas.

Sementara, lembaga jasa keuangan yang ada belum bisa memenuhinya secara menyeluruh.

“OJK mendorong P2P lending bekerja sama dan saling berkolaborasi dengan sektor perbankan, industri jasa keuangan (IJK) lainnya, maupun non-lembaga jasa keuangan,” ujar Ogi.

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *