Perkembangan Kasus Jembatan Maut di Banyumas – Liputan Online Indonesia

BANYUMAS, liputanbangsa.comKasus jembatan kaca di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang pecah hingga menewaskan seorang pengujung memasuki babak baru.

Edi Suseno (63 tahun), pengelola jembatan kaca The Geong ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam jumpa pers, Senin (30/10).

Penetapan tersangka itu berdasarkan temuan polisi terhadap jembatan itu, di antaranya konstruksi jembatan yang rawan hingga bantalan busa sudah berkarat dan mengeras.

Edi dijerat Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 Ayat 1 KUHP.

Ini pasal-pasal yang mengatur tindakan kelalaian dengan ancaman pidana berupa hukuman 5 tahun penjara.

 

6 Temuan Baru

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menggelar konferensi pers kasus jembatan maut The Geong di Banyumas, Senin (30/10).

Menurut Edy, terdapat 6 temuan lain terhadap jembatan itu, di luar 6 temuan sebelumnya, yakni:

  1. Konstruksi jembatan kaca rawan, tinggi tiang konstruksi berbeda;
  2. Kanal yang menghubungkan jembatan kaca yang bergelombang dan tidak simetris membuat kaca pecah;
  3. Bantalan busa jembatan kaca yang digunakan sudah berkarat dan mengeras, tidak optimal menahan getaran dan dapat membuat kaca pecah;
  4. Jembatan kaca itu menggunakan laminated glass 1 lapis, harusnya menggunakan laminated glass 3 lapis agar aman;
  5. Beda lebar dan pilar jembatan kaca sebagai penahan;
  6. Tanpa prosedur keamanan, tidak ada papan imbauan untuk pengunjung jembatan kaca.

 

3 Jembatan Kaca The Geong, di Banyumas & Tegal Ditutup Polisi

Edi Suseno (63 tahun), pengelola jembatan kaca The Geong, ternyata memiliki dua jembatan kaca di lokasi lain. Seluruhnya ada di Jawa Tengah.

Dua jembatan kaca di Kabupaten Banyumas (Limpakluwus dan Baturaden), dan satu di Kabupaten Tegal (Gucci).

“Kini seluruh wahana jembatan kaca miliknya telah ditutup,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam jumpa pers, Senin (30/10).

Seluruh jembatan kaca itu didesain sendiri oleh Edi. Pembangunannya tidak memiliki izin dan tidak berprosedur kelayakan.

“Dia (Edi) yang mendesain sendiri, tidak ada izin, tidak ada SOP, tidak ada kajian-kajian terkait wahana ini dioperasikan,” ujar Edy.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *