Pernyataan Jokowi Soal Penuntasan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu – Liputan Online Indonesia

(dok.istimewa)

liputanbangsa.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertolak ke Provinsi Aceh untuk melakukan kunjungan kerja pada Selasa, 27 Juni 2023. Kedatangan Jokowi untuk meluncurkan Program Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Masa Lalu.

Jokowi pun memulai kick off dari program pemulihan kepada korban pelanggaran HAM berat yang terjadi dari 12 peristiwa masa lalu di Indonesia. Peresmian dilakukan Jokowi dengan membawa seluruh jajaran kementerian terkait ke Pidie, Aceh, Selasa 27 Juni 2023.

“Hari ini kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban,” kata Jokowi seperti dikutip dari siaran daring, Selasa 27 Juni 2023.

Jokowi memastikan, luka dari masa lalu harus segera dipulihkan agar kita mampu bergerak maju. Oleh karena itu, pada awal Januari 2023 dan memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian melalui jalur non yudisial agar fokus pada pemulihan hak-hak dari para korban.

Jokowi pun mengaku gembira kepada para korban pelanggaran HAM masa lalu yang kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dia pun menyambut mereka yang mempunyai keinginan sama.

“Jika ingin kembali jadi WNI saya gembira, dan kita semua segera gembira untuk menunjukkan bahwa memang negara ini melindungi warganya, silakan kembali,” kata dia.

Menurut Jokowi, pemerintah memutuskan untuk menempuh penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang berfokus pada pemulihan hak-hak korban.

Berikut sederet pernyataan Presiden Jokowi terkait penyelesaian kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.

1. Bersyukur Bisa Realisasi Program Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memulai kick off dari program pemulihan kepada korban pelanggaran HAM berat yang terjadi dari 12 peristiwa masa lalu di Indonesia. Peresmian dilakukan Jokowi dengan membawa seluruh jajaran kementerian terkait ke Pidie, Aceh, Selasa 27 Juni 2023.

“Hari ini kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban,” kata Jokowi seperti dikutip dari siaran daring, Selasa 27 Juni 2023.

Jokowi memastikan, luka dari masa lalu harus segera dipulihkan agar kita mampu bergerak maju.

Karena itu, pada awal bulan Januari 2023, dan memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian melalui jalur non yudisial agar fokus pada pemulihan hak-hak dari para korban.

“Hari ini kita bersyukur Alhamdulillah bisa mulai direalisasikan,” ujar Jokowi.

Jokowi mengaku gembira kepada para korban pelanggaran HAM masa lalu yang kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dia pun menyambut mereka yang mempunyai keinginan sama.

“Jika ingin kembali jadi WNI saya gembira, dan kita semua segera gembira untuk menunjukkan bahwa memang negara ini melindungi warganya, silakan kembali,” kata dia.

2. Tempuh Jalur Non-Yudisial Selesaikan Pelanggaran HAM Berat, Sebut Ikhtiar Pulihkan Luka Bangsa

Lalu Jokowi menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk menempuh penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang berfokus pada pemulihan hak-hak korban.

Menurut Jokowi, hal itu adalah sebuah ikhtiar semata demi memulihkan luka bangsa yang terjadi di masa lalu.

“Sebuah ikhtiar untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban,” kata dia.

Jokowi mengaku bersyukur, program pemulihan tersebut dapat mulai direalisasikan dan diawali dari Rumah Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh.

“Dari sini saya meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Tanah Air,” tegas Jokowi.

Jokowi memastikan, penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia telah melalui proses yang lama dan sangat panjang.

3. Pastikan Langkah Yudisial Pelanggaran HAM Berat Tetap Bisa Ditempuh Beriring Pemulihan Hak Korban

Jokowi memastikan, langkah yudisial bagi pelanggar HAM berat di masa lalu tetap dilakukan. Menurut dia, hal itu dapat berjalan seiring dengan pemulihan hak korban melalui jalur non-yudisial.

“Saya kira dua duanya bisa berjalan, tapi kita ingin yang non yudisial dulu yang bergerak,” kata dia.

Jokowi menambahkan, langkah yudisial akan ditempuh saat terdapat bukti kuat. Prosesnya dengan melibatkan Kejaksaan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, termasuk Komnas HAM.

“Langkah yudisial itu apabila bukti buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejagung, kemudian ada persetujuan dari DPR nanti bisa berjalan,” ucap dia.

4. Sampaikan Terima Kasih para Korban atas Kebesaran Hatinya

Jokowi menegaskan, Indonesia adalah negara besar. Maka banyak juga peristiwa yang terjadi, baik dan buruknya. Terlebih pernah terjadi pelanggaran HAM masa lalu.

“Saya kira normal di negara-negara lain juga pasti memiliki sejarah seperti itu, dan sebab itu tadi pemerintah memiliki niat yang tulus untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di negara kita Indonesia,” yakin Jokowi.

Dia mengucapkan terima kasih kepada para korban atau ahli waris korban atas kebesaran hati mereka, sebab telah sudi menerima upaya dari pemerintah untuk mengembalikan hak-hak yang seharusnya diperoleh sebagai WNI namun terhalang akibat terjadi pelanggaran HAM berat di masa lalu.

“Setelah melalui penantian yang sangat panjang saya yakin tidak ada proses yang sia-sia, semoga ini menjadi awal dari proses yang baik, ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada,” doa Jokowi.

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *