Perppu Cipta Kerja : Pengusaha Tak Boleh Pecat Buruh Jika Hamil – Liputan Online Indonesia

Bydian

2 Januari 2023
Cipta KerjaPerppu Cipta Kerja : Pengusaha Tak Boleh Pecat Buruh Jika Hamil - Liputan Online Indonesia (foto : kompas.com)

JAKARTA, liputanbangsa.com – Pemerintah turut mengatur berbagai kondisi di mana pengusaha atau perusahaan yang tak boleh melakukan pemecatan pada buruh atau pekerjanya.

Hal itu tertera dalam Pasal 153 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 153 Ayat (1) disebutkan 10 kondisi pengusaha tak boleh melakukan pemecatan pada pekerjanya, yaitu:

a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus,

b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya,

d. menikah,

e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya,

f. mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan,

g. mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama,

h. mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana,

i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan, dan,

j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. Adapun dalam Pasal 153 Ayat (2) disampaikan bahwa jika pemecatan melanggar ketentuan tersebut, maka akan batal demi hukum, dan pengusaha atau perusahaan tetap harus kembali mempekerjakan pegawainya.

(dian/lbi)

Bydian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *