Perppu Ciptaker Akan Disahkan Hari Ini dalam Rapat Paripurna – Liputan Online Indonesia

paripurnaPerppu Ciptaker Akan Disahkan Hari Ini dalam Rapat Paripurna - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.kompas.com

liputanbangsa.com –  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) akan disahkan pada Selasa (21/3) di Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang IV tahun sidang 2022-2023.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi alias Awiek mengonfirmasi kabar pengesahan Perppu Ciptaker. Awiek menyampaikan hasil kesepakatan dari rapat Badan Musyawarah atau Bamus yang sepakat membawa Perppu Ciptaker ke Paripurna hari ini.

“Ya, itu hasil rapat Bamus yang lalu yang mengagendakan pembahasan jadwal paripurna. Agendanya sebagaimana terlampir dalam surat undangan,” ucap dia saat dihubungi, Senin (20/3).

Pengesahan tingkat dua Perppu Ciptaker menjadi UU telah masuk agenda rapat paripurna hari ini bersama sejumlah agenda lain, berdasarkan situs resmi dpr.go.id.

Agenda rapat pertama dijadwalkan mulai pada pukul 09.30 WIB, dengan pembahasan terkait pengesahan Perppu Ciptaker. Kemudian dilanjut laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji Kelayakan calon Gubernur Bank Indonesia.

Setelahnya, penyampaian pendapat mini fraksi terhadap RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dilakukan dan disusul oleh pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR.

“Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi untuk agenda terakhir dalam rapat nanti.

Perppu Ciptaker hingga kini masih menuai penolakan dari sejumlah pihak, terutama kelompok buruh meski telah disetujui di tingkat Baleg pada pertengahan Februari lalu.

Namun, sehari sebelumnya kelompok mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di DKI Jakarta melakukan aksi demo di depan kompleks parlemen menolak rencana pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang, yang dinilai mereka merupakan suatu pembajakan terhadap penyusunan undang-undang dan hanya akan merugikan masyarakat. (afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *