Pertamina Ancam Tutup Agen yang Jual LPG Tanpa KTP – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comMulai 1 Januari 2024, pemerintah memberlakukan aturan baru untuk pembelian LPG 3 kg.

Pembelian LPG tabung melon tersebut hanya dapat dilakukan pengguna yang telah terdata.

Masyarakat pengguna LPG 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) di sub penyalur atau pangkalan resmi.

Pengguna yang belum terdata baru dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu sub penyalur/pangkalan.

Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Alfian Nasution menegaskan bahwa Pertamina akan menutup agen atau pangkalan yang menjual LPG melon tanpa menggunakan KTP.

Langkah itu dilakukan untuk memperketat pengawasan dari pangkalan hingga pengecer. Harapannya, pendistribusian dapat tepat sasaran.

”Apabila dia (agen atau pangkalan, Red) juga menjual tanpa NIK, gampang kita deteksi dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran itu. Pasti kita tutup,” kata Alfian.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet memandang, kebijakan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP dilatarbelakangi penyaluran subsidi yang belum tepat sasaran.

”Artinya, masih ada orang yang tidak berhak menerima bantuan tersebut, tetapi pada kenyataannya menerima. Dan, di saat yang bersamaan ada orang yang berhak menerima bantuan tersebut, tetapi pada kenyataannya tidak menerima,” ujarnya kemarin (4/1).

Pemerintah kemudian membuat kebijakan subsidi energi langsung menyasar ke penerima atau biasa disebut by name by address.

Dengan begitu, penerima subsidi juga akan terintegrasi menerima bansos lainnya.

Meski begitu, Yusuf menggarisbawahi perlunya data akurat dan ter-update untuk memastikan bantuan bisa tepat sasaran. Langkah verifikasi juga harus diperkuat pemerintah dan Pertamina.

”Misalnya, di level pusat, seseorang telah menerima bantuan. Nah, hal ini yang kemudian perlu diverifikasi ketika misalnya mereka ingin membeli LPG 3 kg ke tempat-tempat di mana calon penerima bantuan ini tinggal,” katanya.

Menurut dia, jangan sampai ketika ingin berbelanja, verifikasi dari calon penerima bantuan tersebut tidak muncul.

”Sehingga mereka yang sebenarnya berhak menerima bantuan ini akhirnya tidak bisa menggunakan bantuan subsidi dalam bentuk baru ini,” imbuh dia.

Yang juga tidak kalah penting, kata Yusuf, adalah memastikan agen-agen penjual itu tersebar di dekat atau di tempat calon penerima bantuan berada.

Harapannya, calon penerima bantuan subsidi bisa mengakses bantuan tersebut dengan mudah.

”Jangan sampai kemudian agen yang ditunjuk itu terbatas dan akhirnya mengurangi minat calon penerima bantuan subsidi LPG ini untuk menggunakan bantuan yang mereka dapatkan,” kata dia.

Sementara itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji memastikan bahwa hingga saat ini belum ada wacana kenaikan harga LPG melon.

Meski, diakui konsumsi tabung LPG 3 kg melonjak hingga mencapai 8,07 juta ton atau melampaui kuota yang ditetapkan sebesar 8 juta ton selama 2023.

”Saat ini kita tidak ada wacana meningkatkan harga LPG PSO maupun non-PSO. Memang ini perlu dikaji lebih dalam terhadap peningkatan (konsumsi) itu,” ujar Tutuka.

Dia menambahkan, selagi pendataan KTP berjalan, masyarakat masih dipersilakan untuk mendaftar.

”Jadi, saat ini yang bisa membeli LPG 3 kg yang sudah mendaftar saja. Bagi yang belum mendaftar, masih kita perbolehkan, namun menyertakan KTP dan KK untuk mendaftar ke pangkalan,” jelas dia.

Tutuka menjelaskan, kebijakan itu diambil pemerintah karena setiap tahun penjualan LPG subsidi semakin naik.

Bahkan mencapai 8 juta ton. Padahal, jumlah rakyat miskin justru berkurang.

”Ini yang membuat kami berpikir keras kenapa ini terjadi. Kita juga tidak mau sampai ada oplosan di lapangan. Untuk itu, konsekuensinya kami harus lakukan transformasi subsidi ini,” paparnya.

Sementara itu, aturan pembelian LPG melon dengan NIK atau KTP memunculkan kekhawatiran.

Salah satunya, identitas kependudukan tersebut disalahgunakan.

”Mereka (masyarakat) khawatir saja, yang untuk pinjol lah atau lainnya itu,” kata Sugik, kepala operasional agen LPG 3 kilogram di Manyar Sabrangan, Surabaya, kemarin (4/1).

Menurut dia, kondisi itu hanya terjadi pada warga yang baru membeli langsung ke agen. Atau, yang belum terdaftar dalam aplikasi.

”Kalau warga sekitar sudah paham, toh setor KTP hanya mencocokkan pada aplikasi saja,” ungkapnya. Kondisi tersebut, lanjut dia, hanya kendala komunikasi dan informasi.

Sugik mengungkapkan, sosialisasi berjalan sejak Oktober lalu dengan target 30 persen pembeli sudah terdaftar ke aplikasi.

Lalu, sosialisasi pada November ditarget 60 persen pembeli terekam dalam aplikasi. Pada Desember, targetnya 100 persen pembeli sudah terekam dalam aplikasi.

”Tapi, itu teorinya. Faktanya susah. Di Januari ini, misal dari 100 pembeli, hanya 15 yang mau setor KTP,” paparnya.

Dia menjelaskan, prosedur pembelian cukup mudah. Bagi yang belum terekam dalam aplikasi, warga cukup menyerahkan NIK dengan bukti KK untuk didaftarkan langsung.

Setelah terdaftar, warga yang membeli untuk kali kedua cukup memperlihatkan NIK guna mencocokkan daftar pembeli.

Kondisi yang hampir sama terjadi di sejumlah agen di Surabaya Utara. Salah satunya di Krembangan. ”Di awal ya banyak pembeli yang kaget,” ujar Munawar, pegawai agen LPG.

Dia tidak menampik beberapa pembeli mengaku khawatir KTP-nya disalahgunakan. Namun, mereka bisa mengerti setelah diberi pemahaman.

”KTP itu kan fungsinya hanya untuk pendaftaran. Jadi, nggak masalah,” katanya.

Berbeda dengan agen, toko kelontong terpantau belum mewajibkan pembeli membawa KTP. Harsi, salah seorang pemilik toko, mengaku tidak menerapkannya karena belum mendapat pemberitahuan.

Selama ini tokonya mendapat pasokan dari agen dua pekan sekali. Dia membenarkan sempat dimintai KTP dengan alasan untuk didaftarkan sebagai pembeli. ”Sudah lama,” ujarnya.

Dia mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir pada keamanan data pribadi konsumen.

Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin data konsumen LPG 3 kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di sub penyalur/pangkalan resmi.

Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai tahap awal proses transformasi itu dilaksanakan sejak 1 Maret sampai 31 Desember 2023.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *