Perubahan Penetapan ‘Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah’ dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com – DPRD Provinsi Jawa Tengah membahas Raperda Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dalam rapat paripurna pada Rabu (12/7/2023),

Acara diawali Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto yang mempersilahkan Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono membuka rapat.

Ferry menyampaikan surat masuk ke Sekretariat DPRD soal kehadiran Wakil Gubernur Taj Yasin dan kehadiran Anggota Dewan dalam rapat paripurna.

Wakil Gubernur Taj Yasin dan kehadiran Anggota Dewan dalam rapat paripurna (dok.istimewa)

“Sesuai Keputusan DPRD mengenai tata tertib, rapat sudah memenuhi kuorum. 76 orang dari 119 orang Anggota Dewan hadir.” kata Ferry didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya yakni Sukirman, Heri Pudyatmoko, dan Quatly Abdulkadir Alkatiri.

Selanjutnya, Komisi A dipersilahkan menyampaikan penjelasan soal Raperda Hari Jadi Provinsi Jateng.

Anggota Komisi A Denny Septivian membacakan laporan penjelasan. Dikatakan, dalam raperda, penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng sudah melalui berbagai kajian, termasuk kritik masyarakat.

“Kami berharap raperda tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Jateng,” kata Denny menutup laporannya.

Dari kajian dan masukan berbagai sumber itu, dalam raperda tertulis bahwa Hari Jadi Provinsi Jateng jatuh pada 19 Agustus 1945.

Usai pembacaan laporan dari usul prakarsa Komisi A, dilanjutkan pembacaan tanggapan Gubernur Ganjar Pranowo yang dibacakan Wagub Taj Yasin.

Diharapkan, penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng dapat semakin meningkatkan rasa memiliki di kalangan masyarakat terhadap daerahnya.

Dihadapan Anggota Dewan, Taj Yasin mengakui bahwa Hari Jadi Provinsi Jateng memang perlu diganti sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2023.

“Saya sampaikan terima kasih, khususnya Komisi A, atas usul prakarsa dalam penyusunan Raperda Hari Jadi Jateng. Pada prinsipnya, saya sangat mendukung raperda tersebut sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2023 bahwa 19 Agustus 1945 ditetapkan sebagai Hari Jadi Jateng. Dari situ, Perda Provinsi Jateng Nomor 7 Tahun 2004 yang menetapkan Hari Jadi pada 15 Agustus 1950 menjadi tidak relevan sehingga perlu diganti,” kata wagub saat membacakan tanggapan gubernur.

“Semoga tanggal Hari Jadi Jateng yang baru dapat lebih menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan daerah, mendorong semangat memiliki dan membangun daerah serta memperkuat rasa ketatanegaraan terhadap Jateng sebagai Daerah Otonom,” pungkasnya. (Adv/Anf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *