Polemik Tenaga Honorer 2023 Bakal Dihapuskan, Menpan-RB: Tidak Ada Rencana Diberhentikan – Liputan Online Indonesia

Polemik Tenaga Honorer 2023 Bakal Dihapuskan, Menpan-RB: Tidak Ada Rencana Diberhentikan. Foto: dok.www.inilah.com

JAKARTA, liputanbangsa.com – Polemik tentang penghapusan tenaga honorer di Indonesia sempat menjadi bahan pembicaraan beberapa waktu lalu. Terutama para tenaga honorer yang merasa dirugikan atas kebijakan itu.

Oleh karena itu, menyikapi protes masyarakat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya batal memberhentikan tenaga honorer pada 2023.

“Bukan diberhentikan, tidak ada rencana diberhentikan (tenaga honorer 2023),” kata Azwar di Istana Negara, Kamis (2/3).

Azwar membenarkan jika sebelumnya pihaknya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK.

Pada penyusunan penyelesaian pegawai non-ASN akan diberikan batas waktu sampai sebelum tanggal 28 November 2023.

Namun, Azwar mengatakan jika tenaga honorer tersebut sangat membantu pemerintah dalam melayani masyarakat. Sehingga, ia meminta jalan tengah untuk itu. Menurutnya, jika aturan tersebut diberlakukan, akan ada pemberhentian besar-besaran.

“Oleh karena itu presiden meminta ada jalan tengah dan kami sudah laporkan tadi beberapa opsinya,” ujarnya.

Untuk mengatasi polemik ini, Azwar memutuskan untuk meminimalkan anggaran alih-alih melakukan pemecatan. Jalan tengah ini telah disampaikan kepada para kepala daerah dan Komisi II DPR mengingat nasib tenaga honorer ini kedepannya.

“Kami masih terus mengkaji, terus bersama asosiasi para bupati, wali kota, dan asosiasi provinsi dan juga dengan pimpinan Komisi II untuk mengambil opsi yang tidak ada pemberhentian massal, tapi juga tidak ada penambahan anggaran. Masih sedang di godok,” katanya.

Rencana penghapusan tenaga honorer 2023 diputuskan almarhum Tjahjo Kumolo saat masih menjabat Menpan-RB.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Tjahjo meminta agar para PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *