Polisi Bidik Pimpinan Ponpes Al Zaytun dengan Pasal ‘Penistaan Agama’, – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comHasil pemeriksaan sementara polisi terhadap pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, mengarah kepada dugaan penistaan agama, kata seorang pejabat kepolisian, Selasa (04/07).

“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Djuhandani, kepada wartawan di Jakarta, Selasa siang.

Sebelumnya, Panji diperiksa oleh tim penyelidik Bareskrim Polri sekitar delapan jam, Senin (03/07) dan berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.

Keterangan kepolisian menyebutkan kasus Panji Gumilang telah naik ke tahap penyidikan. Mereka saat ini akan melengkapi alat buktinya.

Dalam berbagai wawancara dengan media, Panji Gumilang berulangkali membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Mulai tuduhan bahwa pihaknya melakukan tindak pidana penistaan agama hingga isu Negara Islam Indonesia (NII).

Upaya hukum yang ditempuh kepolisian ini juga dinilai sebagai respons “reaktif” oleh sebuah LSM pemerhati keberagaman, Setara Institute.

Seorang peneliti dari UIN mengatakan polemik perbedaan pandangan keIslaman ini semestinya ditempuh dengan jalur “akademis”.

 

Panji Gumilang Datangi Bareskrim Polri

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (dok.istimewa)

Pada Senin (03/07), Panji \Gumilang mendatangi Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi laporan masyarakat yang menyebut dirinya menista.

Sekitar pukul 13.40 WIB, Panji didampingi sejumlah staf dan pengawalnya, tiba di gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta.

Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa Panji Gumilang akan memenuhi panggilan penyidik.

“Sudah konfirmasi, yang bersangkutan sudah berada di Jakarta dan bersedia untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (03/07).

Sebelumnya, Djuhandhani mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa pihak terkait kasus Panji Gumilang.

“Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli, kemudian dari MUI, Kementerian Agama,” ungkapnya, Jumat (30/06).

Secara terpisah, Jumat (30/06), Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya juga berencana menggelar perkara kasus ini pada Selasa (04/07).

Hal itu dilakukan guna melihat apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus tersebut.

 

Ridwan Kamil : Dibekukan atau Dibubarkan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (dok.istimewa)

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merekomendasikan pembubaran atau pembekuan Ponpes Al Zaytun.

Di tengah pemeriksaan Panji Gumilang oleh kepolisian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan agar pemerintah pusat membekukan atau membubarkan Ponpes Al-Zaytun.

“Si pesantrennya direkomendasi untuk dibekukan atau dibubarkan,” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kepada wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (03/07).

Emil sapaan Ridwan Kamil berpesan pembekuan atau pembubaran tersebut tidak boleh mengorbankan ribuan santri yang sudah mengenyam pendidikan di sana. Tapi, ia tidak menjelaskan secara rinci bagaimana caranya.

“[Pembekuan atau Pembubaran] harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya.

Ridwan Kamil bersama Mahfud MD memberikan keterangan pers saat penyerahan hasil penyelidikan tim investigasi pemprov Jabar.

Jadi penyelesaian Al Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jawa Barat yang sudah terlanjur bersekolah di sana,” katanya, seperti dilaporkan wartawan Yuli Saputra untuk BBC News Indonesia.

Rekomendasi ini, lanjut Emil, bisa dilakukan pemerintah pusat setelah kajian selesai. Semua, kata dia, akan dilakukan dalam “konteks secepat-cepatnya.”

Emil juga meminta, semua aset atau perputaran uang yang diduga ilegal dari kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum bisa segera dibekukan.

“Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara,” tegas Emil.

Ridwan Kamil membentuk tim investigasi, termasuk bersama MUI di pertengahan Juni 2023.

Rekomendasi awal telah diserahkan ke Menko Polhukam, Mahfud MD, dan sebagian telah dilaksanakan seperti memeriksa unsur pidana Panji Gumilang.

 

Dilaporkan dengan Pasal ‘Penistaan Agama’

Dugaan adanya penyimpangan pada ajaran agama Islam di Pondok Pesantren Al Zaytun

Massa aksi yang tergabung dalam Front Persaudaraan Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Pada Selasa (27/06), Panji Gumilang akan dilaporkan ke kepolisian oleh mantan pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun, Ken Setiawan, sekaligus pendiri NII Crisis Center.

“Ya, benar. Pasalnya penistaan agama, pasal kegaduhan, dan penyalahgunaan UU ITE,” kata Ken kepada BBC News Indonesia, Senin (26/06).

Ken menuduh ajaran Panji Gumilang menyalahi sejumlah ketentuan Islam, seperti ibadah haji.

“Ibadah haji tidak perlu ke Mekah, cukup ke Indramayu. Ini kan fenomena-fenomena yang menurut saya perlu dihentikan kegaduhan ini supaya juga masyarakat juga tenang,” kata Ken.

Ken bukan satu-satunya pelapor karena sebelumnya, sekelompok orang yang menamai diri sebagai Forum Pembela Pancasila (FAPP) juga melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/06).

Dalam laporan tersebut Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama.

“Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Saudara Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun,” kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung dikutip dari Kompas.

Dalam laporan tersebut, FAPP membawa serta barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan dan kegiatan Ponpes Al Zaytun.

Tuduhan pelanggaran pidana sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat merespons laporan tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam polemik Al Zaytun. Mahfud mengatakan “terjadi tindak pidana” yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

“Itu akan ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Polri akan menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk proses pidana, nanti akan diumumkan pada waktunya,” kata Menko Polhukam, Mahfud MD dalam akun Instagramnya.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD setelah menerima hasil tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Tim ini melakukan penyelidikan selama tujuh hari atas dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun.

Mahfud MD juga mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah administrasi untuk mengkaji izin Pesantren Al Zaytun, dan melakukan mitigasi keamanan dan ketertiban yang diserahkan tanggung jawabnya kepada Pemprov Jawa Barat.

Jauh sebelum itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku telah melakukan penelitian terhadap Pesantren Al Zaytun pada 2002, serta mengeklaim menemukan indikasi penyimpangan dan hubungan dengan NII-KW9.

Hal ini diutarakan Ketua MUI, M. Cholil Nafis dalam cuitannya. “Tugas MUI menjaga ajaran Islam agar tidak diselewengkan,” tulisnya.

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *