PPPK Dikabarkan akan Dapat Pensiun Seperti PNS – Liputan Online Indonesia

ByTia Putri

12 Agustus 2023 , ,

liputanbangsa.com Pemerintah saat ini tengah melakukan uji publik Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Kementerian PANRB menyebut, nantinya RUU ASN akan menguatkan sistem merit, kesejahteraan, penata tenaga non-ASN, hingga digitalisasi manajemen ASN atau PNS.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, RUU ASN juga mengakomodasi isu kesejahteraan ASN. Dalam RUU ASN, nantinya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan memperoleh jaminan pensiun seperti ASN.

“Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun,” ujar Alex seperti dikutip dari laman Kementerian PANRB, Sabtu (12/8).

Selain itu, nantinya di dalam RUU ASN kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.

Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif.

Alex menjelaskan, RUU ASN mendorong para abdi negara semakin profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka.

Selain itu, RUU ASN juga mengakomodasi fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.

Selama Bulan Puasa, ASN Kerja dari Jam 08.00 hingga 15.00

Sebelumnya, instansi pemerintah tidak fleksibel dalam mengalokasikan sumber daya untuk disesuaikan dengan perubahan strategi organisasi.

Menurutnya, setiap ada perubahan formasi pada jenis jabatan tertentu, harus seizin menteri.

Selain itu kebutuhan ASN juga ditetapkan harus berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).

“UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya karena instansinya yang lebih tahu kebutuhannya,” tambahnya.

 

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *