PSI Usul Polusi Udara Ditetapkan sebagai Bencana, Begini Tanggapan Pemprov DKI – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comPemprov DKI Jakarta merespons PSI yang mengusulkan agar polusi udara ditetapkan sebagai bencana.

Juru bicara (jubir) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan pihaknya bakal mengkaji usulan tersebut.

“Pasti semua usulan, semua masukan kita kaji. Kita kan nggak menutup terhadap segala masukan, kalau kiranya baik dan punya pengaruh positif ya,” kata Ani di Grand Cempaka Resort, Puncak, Bogor, Kamis (14/9/2023).

Meski begitu, Ani mengakui belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana menetapkan Jakarta darurat bencana polusi udara.

Prinsipnya, Pemprov DKI bakal menelaah setiap usulan yang diterima.

“Kita belum bahas sampai ke situ. Rapat terakhir belum sampai situ,” ujarnya.

Di sisi lain, Ani memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan penanganan polusi udara telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, yaitu Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

“Jadi semua langkah yang diambil DKI nggak sendirian, ini hasil koordinasi degan nasional, Menko Marves,” ucapnya.

Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta sebelumnya menyoroti persoalan polusi udara di Jakarta kerap muncul dari tahun ke tahun.

Anggota Fraksi PSI, August Hamonangan, meminta Pemprov DKI Jakarta menetapkan polusi udara sebagai bencana.

“Kami meminta perlu adanya tindakan nyata dari Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikan program penanggulangan pencemaran udara sebagai isu prioritas. Bila memungkinkan polusi udara dapat ditetapkan sebagai bencana,” kata August dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/9).

 

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *