Puluhan Massa Geruduk Rumah Ibadah Depok, Polisi Beri Penjelasan – Liputan Online Indonesia

DEPOK, liputanbangsa.comKapolres Depok Kombes Ahmad Fuady mengklaim massa bertujuan menolak keberadaan rumah ibadah di Gandul, Depok, tanpa ada tindakan penggedoran

Ia menuturkan puluhan orang itu datang ke lokasi pada Sabtu (16/9) pukul 07.00 WIB. Saar itu, tidak ada jemaat yang berada di dalam kapel.

“Tidak ada penyerangan, hanya mendatangi lokasi karena habis kegiatan pengajian Subuh dan di lokasi kapel tidak ada kegiatan,” klaim Fuady.

“Kegiatan tadi pagi hanya mendatangi dan tidak ada penggedoran lokasi,” imbuh dia.

Sebelumnya, pengurus gereja GBI Cinere Bellevue Arif Syamsul mengungkap puluhan orang berkostum serban mendatangi kapel tersebut dan sempat melakukan sejumlah aksi agresif.

Menurutnya, massa berasal dari lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) setempat.

“Jadi jam tujuh mereka ada kumpul-kumpul, ada 50 orang pakai serban dan lain sebagainya. Mereka mendatangi kapel kami, sempat menggedor-gedor, teriak-teriak. Habis itu mereka bubar,” ungkap dia.

Fuady melanjutkan kedatangan massa itu bertujuan untuk melakukan penolakan kapel.

“Tujuannya adalah Kepala LPM Gandul dan beberapa masyarakat yang ikut pengajian Subuh menolak adanya kapel tersebut,” kata dia.

Kapolres menyebut warga dan perwakilan kapel dan masyarakat sebenarnya sudah dilakukan pada Jumat (15/9).

Dalam pertemuan itu, tercapai beberapa kesepakatan mengenai penundaan kegiatan ibadah selama izin kapel belum diselesaikan.

“Pada hari Jumat kemarin sudah dilakukan pertemuan di Pemkot Depok dan disepakati beberapa hal, antara lain izin kapel tersebut akan diproses. Sebelum ada izin, disepakati dengan pihak pendeta dan Ketua LPM untuk tidak ada kegiatan kebaktian,” urai Fuady.

 

Izin Dipersulit

Arif menuturkan kasus penolakan tempat ibadah ini bermula dari pindah lokasi.

“Kami itu pindahan dari Cinere yang di Pangkalan Jati. Karena kontrak habis, kita pindah ke daerah Gandul. Kita sewa ruko yang mana menurut UU enggak perlu (izin). Tapi kita bahasanya kulonuwun ke RT/RW, Kelurahan, Kecamatan,” kata dia.

Saat pengajuan izin ini, pihak LPM langsung memberikan syarat. Yakni, tanda tangan dan KTP dari warga sekitar agar ibadah di kapel bisa terlaksana.

Sekitar 80 tanda tangan pun berhasil dikumpulkan. Saat bukti ditunjukkan, Arif menyebut LPM menyebut KTP tersebut bukan KTP Depok.

“Kita dapatkan 80 tapi mereka masih mempersulit bilang itu KTP DKI, KTP Limo,” kata dia. Sekadar informasi, Limo merupakan salah satu kecamatan di Kota Depok.

Syarat pun akhirnya bisa terpenuhi dan para jemaat bisa menggelar ibadah di kapel baru tersebut.

Ibadah perdana dilakukan pada Minggu (10/9) dengan dikawal oleh kepolisian.

Setelah ibadah perdana digelar, LPM di Gandul mengajukan syarat baru soal izin peribadatan. Mereka mensyaratkan turunnya restu dari Wali Kota Depok.

“Jadi mereka mempersulit lagi, kami disuruh restu dulu dari Wali Kota. Mereka minta ditiadakan dulu ibadah selama dua kali minggu,” tandas Arif.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *