Raperda Hari Jadi Jateng Dikonsultasikan – Liputan Online Indonesia

(dok.istimewa)

Hari Jadi Jateng yang semula pada 15 Agustus 1950 akan diubah menjadi 19 Agustus 1945. Untuk itu, baik eksekutif maupun legislatif, kini mengonsultasikannya secara langsung ke Kemendagri.

Harapannya, pada Agustus mendatang, perayaan Hari Jadi Jateng bisa terlaksana sesuai dengan sejarah asli yaitu pada 19 Agustus 2023 sehingga usianya menjadi 78 tahun. Pembahasan itu dilakukan Komisi A DPRD Provinsi Jateng di Kantor Ditjen Otda Kemendagri, Kota Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi A Muhammad Saleh menyampaikan soal usulan Raperda Hari Jadi Jateng sebagai bentuk aspirasi dari Dewan Harian Daerah (DHD) 45 terkait keberatan mengenai Hari Jadi Jateng pada 15 Agustus 1950.

Dikatakan, perubahan Hari Jadi Jateng itu sudah melalui rangkaian sejarah dan perubahan UU yang berkaitan. Proses tersebut akan terus dikawal dan ditargetkan rampung sebelum Agustus 2023.

“Sesuai dengan data sejarah, pada penetapan sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pembagian wilayah RI menjadi 8 provinsi dan juga ditetapkan Gubernur Jateng pertama. Jika pada 15 Agustus 1950 adalah Hari Jadi Jateng, maka ada tiga gubernur dari R. Panjdi Soeroso, R. Tumenggung Wongsonegoro, dan R. Boediono yang tidak diakui karena sesuai dengan sejarah asli mereka bertigalah yang memimpin Jateng pada masa awal setelah proklamasi,” kata Saleh.

Dilanjutkan, melalui UU Nomor 11 Tahun 2023 Pasal 2 ditetapkan Hari Jadi Jateng pada 19 Agustus 1945 dan mengubah Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Hari Jadi Jateng. “Dan tentunnya DPRD mengubah agenda Propemperda dengan harapan agar cepat selesai sebelum Agustus 2023,” terangnya.

Menanggapinya, Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri Putu Witari menyampaikan perubahan Hari Jadi Jateng bisa segera dilakukan dan diselesaikan secara cepat. Namun, perlu ada dokumen-dokumen lengkap yang perlu disiapkan di e-Perda untuk segera diproses.

“Dalam proses perubahan Hari Jadi Jateng, bisa dilakukan percepatan dengan merombak beberapa pasal sehingga proses bisa dipercepat. Selain dalam pengiriman data lewat e-Perda, ada beberapa dokumen-dokumen penguat yang harus diperlukan sehingga proses pengajuan bisa segera terselesaikan,” kata Putu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *