Real Count KPU 65,62 Persen : Suara PSI Naik 3 Persen, PPP Tak Lolos Senayan? – Liputan Online Indonesia

ByTia Putri

1 Maret 2024 , , , ,

JAKARTA, liputanbangsa.comReal Count Pemilu Legislatif (Pileg) Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini, Jumat (1/3/2024) masih berlangsung.

Data terbaru menunjukkan adanya naik dan turun perolehan suara nasional sejumlah partai politik.

Dua hal yang menyorot perhatian yaitu perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang bersaing menuju ambang batas parlemen  di angka 4 persen.

Berdasarkan data real count KPU per 1 Maret 2024, dari total suara yang masuk sebesar 65,62 persen.

Tercatat, suara PSI kini telah mencapai angka 3 persen. Suara partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep ini diketahui mengalami tren kenaikan sejak pekan lalu.

Tercatat, pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu, suara PSI masih berada di 2,55 persen.

Sementara itu, suara PPP justru mengalami penurunan. Pekan lalu Partai yang diketuai oleh Muhammad Mardiono perolehan suaranya masih berada di atas 4 persen, dan data terkini PPP hanya berada di angka 3,97 persen.

Dari angka tersebut, artinya, PPP kini terlempar dari ambang batas parlemen 4 persen untuk lolos ke ke DPR.

Dengan data real count KPU yang saat ini baru masuk di angka 65,62 persen, peluang PSI dan PPP lolos ke Senayan masih belum dikatakan aman.

Untuk lolos ke DPR, dua partai ini harus melewati ambang batas suara nasional sebesar 4 persen.

Sementara itu, untuk perolehan suara partai teratas hingga posisi di atas persen, saat ini masih diduduki oleh PDI Perjuangan yang memperoleh suara sebesar 16,44 persen.

Disusul Golkar 15,1 persen, Gerindra (13,34 persen), PKB (11,59 persen), NasDem (9,48 persen), PKS (7,52 persen), Demokrat (7,43 persen), dan PAN (6,97 persen).

 

Proses Rekapitulasi Suara Masih Berlangsung

Sebagai informasi, hasil yang ada barulah perolehan sementara yang bersumber dari publikasi Form Model C Hasil yang diunggah ke sistem KPU RI. Hasil penghitungan suara di TPS diunggah dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Hasil penghitungan suara dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Nantinya rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapannya dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *