RI Diminta Punya Lab Forensik Nuklir Terintegrasi di 2029 – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.com – Indonesia diharap mempunyai laboratorium layanan forensik nuklir terintegrasi pada 2029.

Hal ini berkaitan dengan peta jalan Organisasi Riset Tenaga Nuklir Badan Riset dan Inovasi Nasional (ORTN BRIN).

Forensik nuklir merupakan suatu teknik yang dipakai untuk mengidentifikasi asal usul bahan nuklir atau zat radioaktif.

Tujuan dari forensik nuklir adalah mengidentifikasi sumber, sejarah, rute transfer, juga pertimbangan preservasi barang bukti.

Selama ini terdapat tiga pihak yang berperan dalam forensik nuklir, yakni BRIN, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Mudah-mudahan Bapeten ikut menyambut keinginan dan harapan kami ini, agar kita memiliki laboratorium terintegrasi dalam kerja sama dengan Bapeten, Polri, Nubika, maupun pihak-pihak lain yang mungkin nanti akan terlibat,” ujar Kepala Pusat Riset Teknologi Daur Bahan Bakar Nuklir dan Limbah Radioaktif BRIN, Syaiful Bakhri melalui focus group discussion (FGD) berjudul “Status Kesiapan Forensik Nuklir di Indonesia” pada Selasa (12/12/2023), dikutip dari rilis situs resmi BRIN pada Jumat (15/12/2023).

Apa Pentingnya Forensik Nuklir?

Forensik nuklir sangat dibutuhkan untuk menjaga keselamatan dan keamanan penggunaan bahan nuklir serta zat radioaktif di Indonesia.

BRIN sendiri sudah melakukan aktivitas forensik nuklir guna mengantisipasi potensi munculnya masalah dalam memakai bahan nuklir atau zat radioaktif.

“BRIN sebagai pelaksana riset dan juga funding agency. Salah satu fokus riset inovasinya terkait dengan forensik nuklir. Bapeten sebagai lembaga pengawas, dan Polri sebagai penegak hukum,” jelas Syaiful.

Kegiatan forensik nuklir BRIN didanai oleh internal dan International Atomic Energy Agency (IAEA) dalam bentuk program Coordinated Research Project (CRP).

Pihak IAEA memberikan pendanaan dari 2013 sampai 2026. Bapeten saat ini sedang mengembangkan regulasi mengenai forensik nuklir.

“Saat ini sedang dalam proses mengembangkan regulasi terkait forensik nuklir dalam rancangan perubahan undang-undang (RUU) Ketenaganukliran, yang merupakan perubahan dari UU Ketenaganukliran Nomor 10 Tahun 2010,” jelas Syaiful.

Kepala Bidang Kimia Biologi Forensik Pusat Laboratorium Forensik Polri, Wahyu Marsudi mengatakan pihaknya berperan dalam pencarian barang bukti dan identifikasi awal.

Dia menerangkan, apabila sudah yakin suatu barang bukti mengandung zat radioaktif, maka pengumpulan barang bukti terkontaminasi radioaktif dan pengamanan barang bukti akan dilaksanakan BRIN dan BAPETEN.

Dari hasil oleh BRIN dan Bapeten, maka Polri akan menuangkannya ke bentuk berita acara yang pro justicia.

“Selanjutnya, berita acara tersebut akan digunakan sebagai kelengkapan penyidikan untuk dibawa ke pengadilan,” ungkap Wahyu.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *