Sanksi Bagi CPNS dan PPPK 2023 Bila Mengundurkan Diri Usai Pemberkasan – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comBerikut ini sanksi yang berlaku bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang mengundurkan diri.

Sejumlah PPPK sudah mengumumkan hasil akhir seleksi.

Sementara itu, CPNS akan mengumumkan hasil akhir pada 5-12 Januari 2024.

Peserta yang dinyatakan lolos diperbolehkan mengundurkan diri dengan mengajukan Surat Pengunduran Diri.

Peserta yang telah mengikuti pemberkasan CPNS dan PPPK kemudian mengundurkan diri, akan memperoleh sanksi.

Selengkapnya, berikuti ini sanksi bagi peserta CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.

1. Sanksi Blacklist

“(2) Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya,” bunyi Pasal 54 Ayat 2, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Sanksi ini berlaku bagi pelamar yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai.

2. Denda

Selain sanksi yang melarang peserta untuk mendaftar pada seleksi selanjutnya.

Besaran denda berbeda-beda sesuai dengan kebijakan instansi yang dilamar.

Misalnya, Badan Intelijen Negara (BIN) pada pengadaan CPNS 2021 yang mengatur besaran denda bagi peserta yang mengundurkan diri melalui Pengumuman Nomor : Peng-03/VI/2021.

Pada Nomor 9, Poin VIII, disebutkan besaran denda bagi peserta yang mengundurkan diri, dengan rincian:

  1. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25.000.000
  2. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50.000.000
  3. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100.000.000.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *