SEMARANG, liputanbangsa.com – Pemilu 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan. Dalam penyelenggaran Pemilu masih kerap dijumpai yang namanya pelanggaran. Salah satunya adalah Netralitas. Netralitas dalam pemilu masih menjadi masalah dalam penyelenggaraan Pemilu. Adanya keberpihakan ini tidak sejalan dengan asas Pemilu itu sendiri. Apalagi untuk unsur pemerintahan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menjadi sorotan setiap kali Pemilihan Umum (Pemilu) digelar.
Netralitas ASN ini mewajibkan setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun.
Arti netralitas sendiri mungkin sudah dipahami dengan benar. Namun dalam pelaksanaannya, keberpihakan masih sering terjadi. Sehingga seringkali ditemui adanya pelanggaran.
Atas fenomena tersebut diadakanlah Rakor bertema “Mewujudkan Netralitas ASN” yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah. Dalam Rakor tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, Para ASN harus memahami berbagai aktivitas ASN yang temasuk dalam pelanggaran Pemilu.
![](https://liputanbangsa.com/wp-content/uploads/2023/02/asn-1-300x200.png)
“Detail pemahaman mengenai netralitas ini perlu disosialisasikan. Karena seringkali pelanggaran yang dilakukan ASN adalah hal kecil dan tidak sengaja dilakukan. Namun itu tetap masuk sebagai pelanggaran,” jelas Sekda Jawa Tengah saat menjadi pembicara di Rapat Koordinasi perangkat daerah Jawa Tengah, di Hotel Grand Candi, Rabu (22/2/2023).
Dalam Rakor tersebut, Sekda meminta agar ASN paham apa arti netralitas. Sebab tugas ASN sebagai penyelenggara pemerintah dan menyejahterakan rakat. Bukan mengikuti hiruk pikuk pesta demokrasi, tegas Sekda.
![](https://liputanbangsa.com/wp-content/uploads/2023/02/asn-2-300x200.png)
Sekda menilai, rakor bersama OPD ini merupakan langkah yang tepat untuk mengingatkan lagi hal tersebut. Pasalnya meskipun sudah paham arti netralitas, terkadang tanpa disadari pelanggaran masih dilakukan oleh para ASN meskipun itu pelanggaran kecil.
“Butuh sosialisasi bersama. Saya ingatkan kembali, kita sebagai ASN harus menjadi bagian yang menyukseskan pesta demokrasi, jangan menjadi beban masalah dalam penyelenggaran pesta demokrasi,” pintanya.
Sekda mencontohkan pelanggaran – pelanggaran kecil yang biasanya dilakukan oleh para ASN seperti, berfoto bersama karena mengidolakan calon presiden atau kepala daerah, ikut mendukung calon, menghadiri kampanya, mengenakan atribut partai politik, dan masih banyak lagi.
Sekda kembali mencontohkan kasus pelanggaran yang dilakukan ASN tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepala daerah oleh KPK disalah satu Kabupaten di Jawa Tengah. OTT dilakukan terkait pekanggaran Pilkada oleh para kepala daerah hingga tingkat para kepala sekolah dasar.
Mirisnya para ASN tersebut menganggap hal itu biasa, karena menganggap hal tersebut dilakukan sebagai alasan hanya membantu kepala daerah.
“Kita harus merenovasi mental, bahwa kita abdinya masyarakat. Karena abdinya masyarakat, kita yang punya kewajiban pertama untuk menyukseskan penyelenggaran pesta demokrasi. Kita harus membantu Bawaslu agar (kita) tidak perlu diawasi, karena kita netral,” tandas Sekda.
(heru/lbi)