Sidang Perdana, Lina Mukherjee Menangis Ingat Ibu, Akui Refleks Ucap ‘Bismillah’ saat Makan Kulit Babi – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com – Lina Mukherjee menangis saat jalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pelanggaran UU ITE akibat membuat konten makan kriuk babi dengan ucap ‘Bismillah‘, Selasa (25/7).

Sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dimulai, Lina Mukherjee mengatakan, dirinya belum pernah dibesuk keluarga semenjak ditahan di Lapas Wanita Palembang.

Tak lama setelah Curhat, Lina Mukherjee menangis pilu mengungkapkan kekecewaan karena didemo sekelompok ibu-ibu yang menuntutnya mendapat hukuman maksimal.

Masih dengan berurai air mata, Lina Mukherjee mencurahkan kesedihannya yang merindukan keluarga.

“Aku kangen keluargaku,” ucap Lina Mukherjee sembari menangis tersedu.

Dari pantuan media, Lina Mukherjee tiba di gedung PN Palembang menggunakan mobil tahanan dari Lapas Wanita sekira pukul 11.00 WIB.

Lina Mukherjee tampak mengenakan rompi tahanan yang dilapisi kemeja putih lengkap dengan riasan di wajah dan rambut yang dikepang.

Lina tampak tengah berada di ruangan tunggu tahanan untuk menunggu giliran persidangan.

Disaat itu Lina Mukherjee sempat meminta kesempatan kepada petugas agar dirinya diberi kesempatan berbicara ke wartawan.

Tangis Lina pun pecah saat menceritakan tak ada keluarga yang membesuk dirinya.

“Pengacara gak tahu tiba-tiba nelpon gak bisa datang hari ini, selama masa itu gak boleh pegang handphone,” ucap Lina Mukherjee.

Diakui Lina, pengacaranya saat ini tidak bisa hadir mendampinginya di persidangan.

“Aku di sini gak punya keluarga, keluarga juga belum ada besuk ke sini. Kalau pengacara pernah satu kali besuk,” terangnya seraya menangis.

“Hari ini kayaknya gak didampingi pengacara kayaknya langsung sidang aja,” sambungnya. 

Tangis Lina Mukherjee pecah saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pelanggaran UU ITE akibat membuat konten makan kriuk babi dengan ucap ‘Bismillah‘, Selasa (25/7/2023).

Sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dimulai, Lina Mukherjee mengatakan, dirinya belum pernah dibesuk keluarga semenjak ditahan di Lapas Wanita Palembang.

“Saya ucap Bismillah itu karena biasa, saya mengaku salah, tapi tidak tahu. Saya itu refleks, kalau baca bismillah itu refleks,” ungkap Lina Mukherjee selepas menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/7).

Padahal sebelumnya, Lina sempat tak takut meski dilaporkan terkait kontennya tersebut. 

Meski menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya, Lina Mukherjee tak ingin memperpanjang agenda sidang.

Untuk itu, Lina enggan mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan JPU.

“Saya menerimanya,” ujar Lina.

Dalam isi dakwaan, JPU menilai perbuatan Lina Mukerjee yang membuat konten makan kulit babi sambil membaca ‘Bismillah‘ telah melanggar UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45 huruf a ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

 
“Perbuatan terdakwa telah pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE,”ujar JPU saat bacakan dakwaan.

Menurut JPU, tindakan yang dilakukan Lina ini merupakan tindakan yang disengaja.

Disebutkan, Lina telah sengaja membuat konten makan kulit babi dengan mengucap ‘Bismillah’.

Hal ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Selain itu, ucapan Lina pun dinilai dapat menggerakkan individu, kelompok maupun golongan antar agama sehingga menimbulkan kegaduhan dan bisa terjadi perpecahan.

“Memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” kata JPU Kejati Sumsel, Siti dalam sidang.

Lebih lanjut Siti merincikan, Lina sebelumnya dengan sengaja membuat video konten makan kulit babi bersama asistennya.

Di mana video tersebut dimaksudkan secara sengaja untuk menarik perhatian dan simpatik dari warga agar menjadi viral di media sosial.

 

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *