Sri Mulyani Tanggapi Polemik Freeport tentang Aturan Bea Ekspor – Liputan Online Indonesia

Dirjen PajakGeram!! Minta Bubarkan Klub Moge Dirjen Pajak, Sri Mulyani: Ini Mencederai Kepercayaan Masyarakat. Foto: dok. Instagram @smindrawati

JAKARTA, liputanbangsa.comMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons potensi gugatan yang diajukan PT Freeport Indonesia soal kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga.

Keberatan Freeport muncul pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang baru saja diterbitkan pemerintah.

Sri Mulyani tak mau bicara banyak soal hal ini, ketika dikonfirmasi langsung soal keberatan dan potensi gugatan, dia hanya mengatakan nanti akan didiskusikan.

“Nanti ya kita diskusikan,” kata Sri Mulyani singkat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Ketika ditanya kembali apakah ada potensi merevisi aturan yang dipermasalahkan, Sri Mulyani hanya tersenyum dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun.

PT Freeport Indonesia (PTFI) sendiri sebelumnya sudah sempat menjelaskan soal kabar perusahaan mau menggugat pemerintah Indonesia terkait aturan bea keluar.

VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia Katri Krisnati membantah rencana gugatan perusahaan, sebaliknya yang mau dilakukan perusahaan adalah mengajukan keberatan dan banding untuk penetapan bea keluar.

Katri mengatakan, pada akhir 2018, Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI), mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai hasil dari perundingan panjang terkait divestasi.

Hal ini termasuk kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya.

“Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK,” jelasnya kepada detikcom.

Katri melanjutkan, pihaknya mengajukan keberatan dan banding terhadap penetapan bea keluar.

“Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan,” jelas Katri.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *