Standardisasi Olahan Pangan Indonesia di Tengah Gempuran Industri Makanan – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comDirektur Standardisasi Pangan Olahan (BPOM) RI, Anisyah, S.Si, Apt, MP mengatakan, BPOM selama ini menentukan standardisasi pangan olahan di Indonesia berdasarkan standar pangan olahan tingkat nasional maupun internasional.

“Setiap pembentukan aturan produk pangan olahan menerapkan Good Regulatory Practices melalui rangkaian proses yang sistematis, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan kajian berbasis risiko/evidence based dan regulasi internasional,” ujarnya.

Direktur Standardisasi Pangan Olahan (BPOM) RI, Anisyah, S.Si, Apt, MP menyampaikan keterangan tentang topik “Pangan Aman Bersama Keluarga” (dok.istimewa)

Lebih lanjut, Anisyah juga mengungkapkan bahwa standar pangan saat ini ditentukan bukan hanya oleh WHO, melainkan juga Codex Alimentarius Commission, lembaga yang diberi mandat untuk mengembangkan standar pangan internasional.

Codex sendiri merupakan lembaga buatan WHO dan FAO. Adapun, standar pangan internasional ini dikembangkan dengan dua tujuan, yaitu memberikan perlindungan konsumen, dan memfasilitasi praktik adil perdagangan pangan global.

Sebagai badan pengawas makanan, BPOM perlu mengkaji mulai dari paparan, risiko, hingga bahaya yang ditimbulkan dari suatu bahan pangan maupun tambahannya.

Dalam menentukan standar pangan, BPOM juga berkolaborasi dengan ahli pangan di Indonesia.

Tentunya, setiap negara harus memiliki standar keamanan pangan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

“Tidak setiap negara lantas menerapkan sesuai standar Codex, karena sebuah negara itu berdaulat dan memiliki standar masing-masing.

Standar pangan Codex bisa menjadi referensi dalam menentukan aturan keamanan pangan,” jelas Prof. Dr. Purwiyatno Hariyadi, Guru Besar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan IPB yang turut hadir dalam acara ini.

Selanjutnya, laki-laki yang juga pernah menjabat sebagai Vice Chair of CODEX Alimentarius Commission (2017-2021) mengatakan, bahaya pangan yang umum ditemukan sejatinya berupa mikroba, kimia, dan fisika.

Sebagai pakar, Prof Pur juga meminta pelaku industri pangan untuk bisa terbuka mengenai rata-rata konsumsi produk mereka.

Menurutnya, data ini bisa menjadi bantuan untuk pemerintah menentukan standar pangan Indonesia.

Maka itu, Prof Pur mengingatkan kembali agar masyarakat selalu membaca label produk dan nutrisi yang terkandung dalam makanan atau minuman yang hendak dibeli.

Dengan begitu, masyarakat bisa terhindar dari paparan, risiko, hingga bahaya pangan yang tidak aman bagi dirinya.

 

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *