Starbucks Digugat Terkait Tuduhan Pembohongan Publik – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comStarbucks digugat atas tuduhan pembohongan publik terkait sumber kopi dan teh yang diduga dari perkebunan pelanggar hak asasi manusia (HAM).

National Consumers League mempermasalahkan klaim komitmen Starbucks pada 100 persen sumber kopi dan teh yang etis.

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Washington DC, Amerika Serikat (AS) pada Rabu (10/1) waktu setempat.

“Pada setiap kantong kopi dan setiap kotak K-cup yang ada di rak toko, Starbucks mengatakan kebohongan kepada konsumen,” kata CEO National Consumers League Sally Greenberg, Kamis (11/1).

“Faktanya jelas. Ada pelanggaran hak asasi manusia dan ketenagakerjaan yang signifikan di seluruh rantai pasokan Starbucks,” tegasnya.

Mereka menuding Starbucks mengambil biji kopi dan teh dari perkebunan pelanggar HAM. Pelanggaran tersebut mencakup kerja paksa, mempekerjakan anak, hingga pelecehan seksual.

Greenberg mengambil contoh kasus di Brasil pada 2022 lalu. Di negara tersebut, pemasok Starbucks dilaporkan atas tuduhan perbudakan, bahkan perdagangan lebih dari 30 pekerja migran secara ilegal.

Seorang juru bicara Starbucks mengatakan perusahaan bakal melawan tuduhan tersebut.

“Kami sangat serius menanggapi tuduhan seperti ini dan secara aktif terlibat dengan peternakan untuk memastikan mereka mematuhi standar kami,” tegas pihak Starbucks.

“Setiap rantai pasok harus menjalani verifikasi ulang secara berkala. Kami tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan mitra bisnis kami demi memenuhi harapan yang dirinci dalam pernyataan hak asasi manusia global kami,” sambung perusahaan.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *