Syarat dan Cara Ajukan KPR Subsidi – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comMempunyai rumah sendiri adalah impian banyak orang. Namun, kadang persoalan finansial bisa menjadi halangan.

Di sinilah Program KPR Subsidi (Kredit Pemilikan Rumah Subsidi) dibuat sebagai solusi untuk membantu masyarakat dengan penghasilan terbatas mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.

Mengutip rumah.com, biasanya masyarakat terkendala oleh besaran uang muka (DP) yang ditetapkan dengan KPR masyarakat dapat membeli rumah layak huni dengan uang muka hanya 1 persen dari harga jual rumah KPR subsidi.

Keunggulan lainnya program ini memiliki suku bunga rendah dengan cicilan terjangkau dan jangka waktu angsuran hingga 20 tahun.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mengambil program KPR adalah sebagai berikut.

 

WNI Min. Berusia 21 Tahun atau Telah Menikah

  • Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
  • Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai dengan 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
  • Pemohon maupun pasangan suami istri tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  • Dikecualikan 2 kali untuk anggota TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
  • Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
  • Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil.
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR.
  • Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, bisa langsung mengikuti tata cara pendaftaran untuk KPR Bank BTN. Berikut langkah-langkahnya :

  1. Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya.
  2. Siapkan dokumen yang lengkap.
  3. Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa.
  4. Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN.
  5. Melakukan Akad Kredit.
  6. Mulai proses pencairan permohonan.

 

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *