Syarat Pengajuan Maju Pilkada 2024 Lewat Jalur Perseorangan – Liputan Online Indonesia

SEMARANG, liputanbangsa.comKPU akan membuka pendaftaran Pilkada di Jawa Tengah melalui jalur perseorangan.

Komisioner KPU Jawa Tengah Akmaliyah mengatakan syarat penyerahan dukungan akan dimulai pada 5 Mei 2024.

Menurutnya jika seseorang maju pilkada melalui jalur perseorangan, maka harus memenuhi syarat dukungan agar pendaftaran diterima.

Syarat calon perseorangan atau independen Gubernur dan wakil gubernur harus mendapatkan dukungan minimal dari 1.838.182 orang.

Untuk jumlah dukungan dan sebaran dukungan calon perseorangan untuk di tingkat provinsi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 12 juta jiwa maka dukungan 6,5 persen.

Sedangkan untuk kabupaten/kota dengan DPT lebih dari satu juta jiwa jumlah dukungannya 6,5 persen, dan kabupaten/kota dengan DPT 250 ribu sampai 500 ribu jiwa maka jumlah dukungannya 8,5 persen.

“Jumlah dukungan yang dibutuhkan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan,” katanya saat temu media di Kantor KPU Jawa Tengah, Semarang, Senin, 22 April 2024.

Dokumen pendukung yang harus disertakan meliputi surat pernyataan dukungan dan salinan KTP, surat pernyataan identitas pendukung bakal pasangan calon dan surat pernyataan pasangan calon disertai daftar nama pendukung serta rekapitulasi jumlah dukungan.

Akmaliyah mengatakan bagai bakal calon perorangan yang berstatus PNS, anggota Dewan dan lainnya harus mengundurkan diri ketika menjadi calon perseorangan.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *