Terima Uang Ratusan Juta, Oknum Polisi Pungli di Demosi 2 Tahun – Liputan Online Indonesia

Terima Uang Ratusan Juta, Oknum Polisi Pungli di Demosi 2 Tahun (ilustrasi). Foto;dok.tvonenews.com

liputanbangsa.com – Terima uang ratusan juta rupiah, oknum polisi Polda Jawa Tengah yang menjadi pelaku pungli terkait calon penerimaan bintara polri Tahun 2022 dihukum demosi 2 tahun ditempatkan hingga ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengungkapkan besaran uang pungutan jumlahnya bervariasi dan besarnya mencapai ratusan juta rupiah.

“Uang yang diberikan ada Rp350 juta hingga Rp750 juta,” kata Iqbal.

Namun demikian, menurut Iqbal, uang tersebut saat ini sudah dikembalikan kepada yang berhak. Ia menuturkan dari puluhan orang yang diperiksa, hanya belasan orang yang merupakan pemberi.

Pemberian uang sebanyak ratusan juta rupiah tersebut, dilakukan sebelum adanya pengumuman kelulusan.

“Jadi sebenarnya mereka itu sudah diterima atas kemampuan calon masing-masing,” ucap Iqbal.
Iqbal menambahkan, lima oknum polisi dan dua PNS Polri yang terlibat dalam perkara tersebut sudah dijatuhi sanksi.

Kelima oknum polisi yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Dia mengatakan, kelima oknum polisi terbukti melakukan perbuatan tercela dan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Sedangkan dua pelaku lain Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Selain kelima oknum tersebut, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam percaloan penerimaan calon bintara polri tahun 2022.

Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun.

Sementara satu PNS Polri lainnya telah dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.

(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *