Terjual, Akun IG Ammar Zoni Berubah Jadi Konten Bermuatan Hukum – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comAmmar Zoni yang tengah menjalani hukum membuat heboh lantaran akun instagram @ammarzoni miliknya berubah.

Dari yang awalnya berisi konten kehidupan sehari-hari, Instagram Ammar Zoni berubah isi menjadi konten bermuatan hukum.

Salah satu isinya adalah pembahasan tentang mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming.

Saat ini akun tersebut berisi konten-konten tentang pemberitaan Mardani H Maming yang akhir-akhir ini jadi pembicaraan karena banyak dugaan kekeliruan pada putusan hukum yang ia jalani.

Ternyata, akun Instagram tersebut ternyata dijual Ammar Zoni pada pihak Mardani H Maming dengan nilai yang fantastis.

Untuk diketahui, Mardani H Maming adalah Mantan Bupati Tanah Bumbu yang terjerat kasus suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam perkara ini, Mardani H Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar. Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Namun beberapa waktu lalu, sejumlah pakar hukum menyoroti keputusan hakim atas kasus Maming yang dinilai keliru dan meminta Maming agar dibebaskan demi hukum dan keadilan.

Hal ini juga menjadi perhatian sejumlah kampus terkemuka, di antaranya Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII).

Terbaru, tiga profesor hukum juga turut menyampaikan pandangannya terkait kekeliruan hakim dalam memberikan putusan hukum kepada Maming.

Ketiganya adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Dr Topo Santoso, SH, MH.

Kemudian, mantan Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *