Ternyata di Indonesia Ada Asuransi Hewan Peliharaan! – Liputan Online Indonesia

(dok.istimewa)

liputanbangsa.com – Mungkin saja, asuransi hewan peliharaan akan terdengar aneh di telinga, tapi jangan salah, produk ini sangat lumrah dijual. Di Indonesia pun produk asuransi seperti ini sudah ada.

Sesuai dengan fungsinya, asuransi hewan peliharaan akan memberikan perlindungan finansial ketika terjadi risiko-risiko terkait hewan peliharaan kamu.

Asuransi ini merupakan turunan dari produk asuransi umum, namun beberapa jenis proteksinya justru terlihat mirip dengan asuransi jiwa dan kesehatan.

Tertarik membeli asuransi untuk peliharaan berbulu (anabul) di rumah?

Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan terlebih dulu.

 

Manfaat Asuransi Hewan

(dok.istimewa)

Pastinya, kematian akibat kecelakaan hingga kremasi menjadi bagian dari manfaat dalam asuransi hewan peliharaan ini.

Selain itu, biaya santunan ketika terjadi perawatan di rumah sakit hewan juga salah satunya.

Namun jangan salah, asuransi ini juga akan menanggung biaya pengobatan pihak ketiga jika hewan peliharaan melukai orang atau hewan lainnya.

Santunan pun bisa didapatkan sebagai reward atas pihak yang berhasil menemukan peliharaan kamu jika dia hilang.

Pengecualian

Meski manfaatnya terlihat komplit, selalu akan ada pengecualian dalam asuransi.

Asuransi hewan peliharaan umumnya tidak akan menanggung kematian akibat pembunuhan oleh pihak tertanggung, keracunan makanan, komplikasi persalinan, kematian di penitipan hewan, sakit, atau kematian yang terjadi kurang dari 30 hari setelah polis asuransi dimulai.

Adapula biaya pengobatan atau rawat inap yang tidak ditanggung perusahaan, dan tentunya masih banyak lagi pengecualian yang harus diketahui oleh pemegang polisi.

Premi tentu bervariasi, dan semuanya tergantung pada harga hewan peliharaan juga.

Ketahuilah bahwa besarannya bisa dimulai dari Rp 75 ribuan per tahun.

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *