THR Lebaran Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat H-7 Lebaran – Liputan Online Indonesia

THR Karyawan Swasta Resmi Dibagikan H-7 Lebaran, Simak Ketentuan dan Informasinya DisiniTHR Karyawan Swasta Resmi Dibagikan H-7 Lebaran, Simak Ketentuan dan Informasinya Disini. Foto: dok.aseanbriefing.com

JAKARTA, liputanbangsa.comMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewanti-wanti para pemberi kerja untuk membayarkan tunjangan hari raya atau THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia.

Surat ini yang kemudian akan diteruskan kepada para pengusaha.

“THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida, Rabu, 13 Maret 2024.

thr

1. THR Tidak Boleh Dicicil

Ida Fauziyah mengatakan perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker akan membuka posko THR untuk memfasilitasi pengaduan baik dari pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR.

Pada 2023, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 pengaduan, yang 1.026 di antaranya diselesaikan terkait pembayaran.

Adapun 514 pengaduan lainnya tidak bisa diproses karena data yang tidak lengkap. Posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR 2023..

“Semua pengusaha juga tahu itu (THR) kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” kata Ida Fauziyah.

2. THR ASN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN akan cair pada 22 Maret 2024. Paling cepat pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi, mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum lebaran,” kata Sri Mulyani, Jumat, 15 Maret 2024.

3. Anggaran untuk ASN Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 ASN dana yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 99,5 triliun.

Secara rinci, Rp 48,7 triliun dari dana itu ditujukan untuk pembayaran THR ASN dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN.

“Untuk 2024 ini, untuk ASN anggarannya naik jadi Rp 18 triliun, karena ada kenaikan gaji pokok. Sementara itu, untuk pensiunan naik dari Rp 9,8 triliun jadi Rp 11,65 triliun karena ada kenaikan pensiun 12 persen,” kata Sri Mulyani, Jumat, 15 Maret 2024.

4. APBN Membaik

Pembayaran THR dan gaji ke-13 secara utuh ditetapkan setelah krisis akibat pandemi Covid-19 pada periode 2020-2023.

“APBN yang sudah mulai membaik mengembalikan fungsi termasuk dalam hal ini mekanisme untuk pemberian THR dan gaji ke-13,” kata Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jumat, 15 Maret 2024.

5. THR Mendorong Daya Beli

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat.

“Di samping memberikan berbagai program perlindungan sosial bagi masyarakat rentan dan kelas menengah. Pemberian THR dan gaji ke-13 juga ditujukan untuk mendorong konsumsi masyarakat melalui belanja aparatur negara dan menjamin transformasi ekonomi terus berlanjut,” kata Febrio di Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2024.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *