Menpan RB Beberkan THR PNS Cair H-5 Lebaran – Liputan Online Indonesia

ByHeru Anisa

27 Maret 2023 ,
Menpan RB Beberkan THR PNS Cair H-5 LebaranMenpan RB Beberkan THR PNS Cair H-5 Lebaran. Foto: dok.tirto.id

liputanbangsa.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas beberkan fakta Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan aparatur sipil negara (ASN) yang bakal cair paling lambat lima hari sebelum Lebaran Idulfitri.

Jika mengacu pada aturan tersebut, apabila Ramadhan jatuh pada tanggal 22 April, maka THR PNS akan dibayarkan pada hari Senin, 17 April 2023.

Anas Mengatakan jika saat ini pihaknya sedang menggodok aturan pencaiaran THR bersama dengan menteri lainnya dan Ia menambahkan sejumlah menteri telah menandatangani aturan mengenai hal itu.

“Pokoknya sebelum lebaran ya. Saya tanya menteri yang lain dulu (pastinya), ya minimal H-5 sudah (dibayarkan) ini lah. Gitu ya,” ungkap Anas.

THR PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. Foto: dok.msn.com

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR H-7 Lebaran Idulfitri.

Ida berkata sedang mempersiapkan aturan hukum untuk pencairan THR pegawai swasta. Dia berjanji akan mengumumkan aturan itu segera.

“(Paling lambat dibayarkan) ya H-7,” ujar Ida.

“Besok (Selasa, 28 Maret) saya akan tandatangan surat edaran (SE) penetapan THR. Besok akan ditandatangani. Jadi besok saya undang, saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR,” jelasnya.

Sebagai informasi percepatan pencairan THR PNS ini dimaksudkan untuk mencegah kemacetan saat puncak arus mudik. Sehingga THR yang cair sebelum 18 April akan mendorong masyarakat untuk segera mudik. Hal tersebut akan mengurangi penumpukan pemudik.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan sendiri juga telah mengatakan pengumuman tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan diumumkan dalam waktu dekat. Ada kemungkinan pengumuman THR PNS akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Untuk THR sabar, sampai Presiden atau Menteri PANRB atau Menteri Keuangan mengumumkan, itu akan dijelaskan,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.
(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *