Tingkatkan Perekonomian Daerah, Pemprov Jateng Dukung Raperda Tata Kelola BUMD – Liputan Online Indonesia

SEMARANG, liputanbangsa.comPemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dengan adanya regulasi itu, diharapkan mampu meningkatkan kinerja BUMD dan memajukan perkonominan daerah setempat.

“BUMD sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah mempunyai peran stategis dalam pembangunan ekonomi daerah,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno pada saat rapat Paripurna DPRD Jateng di Semarangf,  Senin, 11 Desember 2023.

Hingga kini, lanjut Sumarno, Provinsi Jateng belum memiliki regulasi terkait tata kelola perusahaan yang baik pada BUMD.

Dengan adanya aturan itu, harapannya memang jadi payung hukum dalam tata kelola BUMD.

Pemprov Jateng memiliki beberapa BUMD yang bergerak di berbagai sektor bisnis. Oleh karena itu, pengelolaan BUMD harus dilaksanakan dengan tata kelola perusahaan yang baik.

Sumarno berharap, aturan itu dapat meningkatkan kontribusi BUMD terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah, perkonomian nasional, serta meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

Sementara itu, Wakil Ketua  Komisi C DPRD Jateng, Sriyanto Saputro mengatakan, seluruh BUMD di Jateng diharapkan semakin meningkatkan kinerja,  sehingga berdampak terhadap kenaikan pendapatan asli daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Penetapan tata kelola BUMD yang baik bertujuan untuk mencapai tujuan BUMD dan anak perusahaannya mempunyai daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional,” bebernya.

Selain itu,  juga mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, efisien, efektif, serta memberdayakan fungsi dan menciptakan kemandirian.

Melalui aturan itu,  BUMD juga didorong membuat keputusan yang dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap perturan perundang-undangan,  bahkan juga muncul  kesadaran tanggung jawab sosial dan lingkungan.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *