Tips Memilih Bus Pariwisata Tepat untuk Libur Nataru, Jangan Hanya Tergiur Tarif Murah! – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comlibur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dimanfaatkan masyarakat Indonesia untuk bertamasya atau pulang ke kampung halaman.

Khusus untuk liburan, banyak yang menggunakan bus pariwisata demi berlibur dengan seluruh anggota keluarga.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengimbau masyarakat yang ingin berwisata menggunakan bus pariwisata, untuk selalu cek statusnya.

Itu dapat dilakukan melalui Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM) milik Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

“Warga yang akan menggunakan bus wisata, meminta kepada pengusaha bus untuk menunjukkan surat KIR kendaraan, kartu pengawas, surat izin bus pariwisata yang masih berlaku,” kata Djoko, Senin (18/12/2023).

“Memastikan, bahwa pengemudi benar-benar memahami kondisi jalur yang akan ditempuh dan meminta dua pengemudi, meskipun perjalanan wisata hanya satu hari. Jangan tergiur tawaran tarif sewa bus yang murah, namun keselamatan tidak terjamin,” sambungnya.

Mengutip data dari Direktorat Lalu Lintas Ditjenhubdat Kemenhub, hingga November 2023, jumlah kendaraan pariwisata 16.297 unit.

Baru 10.147 bus (62,26 persen) yang terdaftar di SPIONAM, sisanya 6.150 bus (37,74 persen) adalah angkutan liar alias tidak terdaftar.

Kondisi jalan yang padat dan cenderung macet juga akan melelahkan fisik serta mental pengendara.

Kelelahan itu membuat proses pengambilan keputusan menjadi bias dan lebih berisiko.

“Tempat istirahat bagi pengemudi bus wisata di lokasi wisata kurang mendapat perhatian para pengelola tempat wisata. Pengemudi bus wisata kerap beristirahat di dalam kabin bus atau di luar bus dengan menggelar alas tidur untuk menghilangkan kepenatan selama mengemudi bus,” ujar Djoko.

Ia meminta pengelola tempat wisata memberikan tempat istirahat yang nyaman untuk pengemudi bus.

Bila perlu dilengkapi dengan kamar mandi dengan air hangat, seperti yang disediakan pengelola salah satu lokasi wisata di Jakarta.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) lanjutnya, hendaknya menambahkan dalam Pedoman Pengeloaan Tempat Wisata untuk mewajibkan pengelola tempat wisata menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi kendaraan wisata dan standar tempat istirahat pengemudi angkutan wisata.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *