Buntut UU Cipta Kerja, Buruh Bakal Tuntut Pada 15 April Hingga Geruduk Gedung DPR Pekan Depan – Liputan Online Indonesia

uu cipta kerjaBuntut UU Cipta Kerja, Buruh Bakal Tuntut Pada 15 April Hingga Geruduk Gedung DPR Pekan Depan (ilustrasi). Foto: dok.jawapos.com

liputanbangsa.com – UU Cipta Kerja terus saja mengalami penolakan dari beberapa lapisan masyarakat terutama para buruh. Bahkan kelompok buruh akan terus melayangkan aksi protesnya terhadap pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Puncaknya, para buruh akan menggugat UU Cipta Kerja pada 15 April 2023 mendatang.

Hal ini diungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Dia menegaskan akan melayangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan dua gugatan yang bakal dilayangkan. Pertama uji materiil dan yang kedua uji formil.

“Uji formil dilandasi pada fakta yang ada, bahwa pembuatan UU Cipta Kerja tidak melibatkan publik. Padahal dalam UU PPP mewajibkan keterlibatan publik. Seharusnya ketika Perppu dibahas dan dimajukan oleh Panja Baleg melibatkan publik, tetapi tidak dilakukan” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal menegaskan, gugatan formil ini ia layangkan karena selama ini serikat buruh tidak pernah dilibatkan dalam RDPU untuk dimintai pendapatnya. Sementara itu, terkait dengan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja, ada 9 point yang dipermasalahkan buruh.

uu cipta kerja
Buruh bakal terus melayangkan protesnya akibat buntut pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Foto: dok.liputan6.com

Adapun sembilan point yang dipermasalahkan meliputi upah minimum yang kembali pada rezim upah murah, outsourcing dibebaskan semua jenis pekerjaan, karyawan bisa dikontrak berulang-ulang tanpa periode kontrak, pesangon yang rendah.

Selain itu, point lainnya terkait PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja yang membuat buruh lelah, pengaturan cuti dan waktu istrahat, tenaga kerja asing, hingga dihapusnya beberapa sanksi pidana.

“Sedangkan untuk petani ada tiga isu yang diangkat. Mengenai bank tanah yang memudahkan korporasi mengambil tanah rakyat, tidak adanya larangan importir mengimpor bahan pangan saat panen raya, dan dihilangkannya sanksi bagi importir yang mengimpor saat panen raya,” sambung Said Iqbal.

Mengiringi rencana gugatan itu, aksi pertama yang bakal buruh lakukan yaitu aksi demonstrasi setiap hari Selasa yang dimulai tanggal 4 April.

Dalam demo serentak itu akan melibatkan ratusan buruh yang akan menggeruduk Gedung DPR RI. Selain di DPR RI, aksi juga akan dilakukan serentak di berbagai kantor provinsi atau bupati/walikota. Setelah 4 April, aksi berikutnya akan dilakukan tanggal 11 dan 17 April 2023.

Selanjutnya, aksi yang lebih besar bakal direncanakan pada 1 Mei 2023, bertepatan dengan Hari Buruh. Sebanyak 500 ribu buruh di seluruh Indonesia akan turun ke jalan.

Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana dan kemudian massa akan melakukan konsolidasi di GBK atau JIS. Selain di Jakarta, aksi juga akan dilakukan kota-kota industri di seluruh Indonesia.

“Setelah aksi May Day, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah mengumpulkan petisi sejuta buruh tolak omnibus law. Di mana petisi dalam bentuk kartu pos ini akan dibagikan melalui longmarch jalan kaki Bandung – Jakarta pada tanggal 5 Mei sampai 12 Mei buruh akan jalan kaki,” ujarnya.

Dan puncaknya, 5 ribu buruh akan melakukan mogok nasional yang akan dilakukan antara bulan Juli – Agustus. Mogok nasional akan dilakukan 3 hari diikuti 100 ribu pabrik.

“Ini bukan mogok kerja. Tetapi mogok nasional. Dasarnya adalah UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU 21/2000 yang menyatakan bahwa penanggungjawab pemogokan adalah serikat buruh,” tegas Said Iqbal.

(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *