Uji Publik Perda Hari Jadi Jawa Tengah, Muhammad Saleh : Perda Baru Jadi Perayaan di Agustus ini – Liputan Online Indonesia

SOLO, liputanbangsa.com Uji Publik terkait rencana Perda Hari Jadi Jawa Tengah Komisi A DPRD Jateng dilakukan di Hotel The Sunan Surakarta, Selasa (25/7/2023).

Dalam Uji Publik melibatkan Pemerintah Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah, Pemprov Jateng, akademisi, hingga tokoh sejarah.

Ketua Komisi A DPRD Jateng, Muhammad Saleh mengatakan, dari Perda yang sudah ada, Perda Nomor 7 Tahun 2004 Hari Jadi Jawa Tengah adalah 15 Agustus 1950.

Ketua Komisi A DPRD Jateng, Muhammad Saleh (dok.istimewa)

Untuk itu, Komisi A mengajukan Raperda Inisiatif untuk merubah Perda tersebut secara hukum yang dasarnya adalah UU Nomor 10 Tahun 1950.

Diketahui UU Nomor 10 Tahun 1950 itu sudah diganti oleh DPR menjadi UU Nomor 11 Tahun 2023.

Dinyatakan dalam Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 2023, Hari Jadi Jawa Tengah bukan lagi 15 Agustus 1950 tapi 19 Agustus 1945.

 

Baca Juga :

Perubahan Penetapan ‘Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah’ dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng – Liputan Online Indonesia

“Kami dari Komisi A menindaklanjuti perubahan undang-undang tersebut dan mengajukan Perda inisiatif Komisi A tentang Hari Jadi Jawa Tengah,” kata Saleh kepada LiputanBangsa.com, Selasa (25/7).

Draft Raperda Hari Jadi Jawa Tengah itu, lanjut Saleh, diuji publik yang melibatkan kabupaten kota, akademisi dari provinsi yang merupakan pakar sejarah dan mereka sebelumnya adalah penyusun Perda Nomor 7 Tahun 2004.

Saleh mengatakan, pada studi terdahulu sebenarnya terdapat 4 opsi tanggal yang diambil. Dengan perubahan Perda ini, pihaknya ingin disesuaikan dengan studi.

“Dulu sebenarnya ada 4 opsi, tapi yang diambil 15 Agustus 1950, bukan 19 Agustus 1945.”

“Peneliti terdahulu kami undang agar menyampaikan bagaimana dulu proses penelitiannya, bagaimana proses penyusunannya sehingga apa yang kami lakukan tetap dalam track-nya,” terang Saleh.

Setelah uji publik ini, kata Saleh, pihaknya akan merevisi terlebih dahulu berdasar masukan para peserta.

Setelahnya akan mengirimkan ke Mendagri. Pihaknya pun telah berkonsultasi kepada Mendagri sebanyak satu kali.

Mendagri akan mengevaluasi pasal-pasal mana yang kira-kira bertentangan dan memberi masukan. Terakhir, pihaknya akan melakukan rapat paripurna untuk penetapan Perda itu

“Harapan kami sebelum 19 Agustus 2023 Perda itu sudah jadi.”

“Lebih cepat lebih bagus.”

“Jadi perayaan Agustus ini perayaan dasarnya adalah Perda yang baru,” tandasnya.

Sementara itu, Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Undip Semarang, Yety Rochwulaningsih mengapresiasi langkah yang diambil Komisi A DPRD Jateng terkait Hari Jadi Jawa Tengah.

Dengan adanya perubahan ini, Yety sebagai sejarawan mengharapkan bahwa pelurusan Hari Jadi Jawa Tengah ini bisa memberi manfaat secara langsung maupun tidak langsung kepada segenap unsur masyarakat di Jawa Tengah.

“Melalui pelurusan Hari Jadi Jawa Tengah ini kami mengharapkan suasana kebersamaan guyub rukun tidak ada lagi friksi, polemik di masyarakat sudah selesai,” harapnya.

Yety mengaku, semua elemen sudah di akomodasi mulai dari fakta sejarah terkait adanya pemerintah, Gubernur, hingga alat kelengkapan yang lain telah ada.

“Kepolisian diakui, militer diakui, mengapa Gubernur tidak? Ada perasaan kok dibedakan, makanya dengan ini semua permasalahan yang mungkin beragam tadi sudah selesai,” tandasnya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *