liputanbangsa.com – Uni Eropa (UE) terlihat tidak terima dengan keputusan pemerintah Indonesia yang melakukan banding gugatan atas kekalahan gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) perihal larangan ekspor bijih nikel.
Baru-baru ini, Uni Eropa meluncurkan konsultasi tentang penggunaan Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation dalam kasus penyelesaian sengketa pembatasan ekspor nikel Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Indonesia pada Oktober 2022 dinyatakan kalah atas gugatan Uni Eropa di WTO.
Tak diam, Indonesia sudah mengajukan banding atas gugatan tersebut.
Uni Eropa (UE) kelihatannya tak terima dengan keputusan pemerintah Indonesia melakukan banding gugatan atas kekalahan gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) perihal larangan ekspor bijih nikel.
Yang terbaru, Uni Eropa meluncurkan konsultasi tentang penggunaan Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation dalam kasus penyelesaian sengketa pembatasan ekspor nikel Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Indonesia pada Oktober 2022 dinyatakan kalah atas gugatan Uni Eropa di WTO.
Tak diam, Indonesia sudah mengajukan banding atas gugatan tersebut.
(ar/lb)