JAKARTA, liputanbangsa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan rencana jadwal Pilpres 2024 putaran kedua. Pemungutan suara akan digelar pada 26 Juni 2024.
“Pilpres putaran kedua pemungutan suaranya 26 Juni 2024,” kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat saat uji publik tiga PKPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan rencana jadwal itu telah dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
“Di mana sesuai dengan perintah undang-undang kami pun harus menyusun rancangan jadwal dan tahapan itu untuk pilpres dua putaran karena perintah undang-undangnya demikian,” jelasnya.
Meski begitu, kata Idham, pelaksanaan Pilpres 2024 putaran kedua bergantung pada hasil pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.
Berikut rancangan jadwal Pilpres 2024 putaran kedua:
- 17 Mei – 12 Juni 2024 (Pemutakhiran data pemilih)
- 2-22 Juni 2024 (Masa kampanye)
- 23-25 Juni 2024 (Masa tenang)
- 26 Juni 2024 (Pemungutan suara)
- 26-27 Juni 2024 (Penghitungan suara)
- 27 Juni – 20 Juli 2024 (Rekapitulasi hasil penghitungan suara)
(ar/lb)