Wacana RUU DKJ Hapus Pilkada, Gubernur Jakarta Diangkat dan Diberhentikan Presiden – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comRancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kini resmi menjadi inisiatif DPR RI, setelah disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi pasal 10 ayat (2), dikutip Selasa (5/12).

RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.

Dalam RUU DKJ juga menjelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu oleh perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi.

“Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel,” bunyi pasal 12 ayat (4).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek membenarkan adanya belid tersebut dalam RUU DKJ.

Ia mengakui, Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke depan dirancang tidak ada pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Ia mengklaim, mahalnya biaya Pilkada di Jakarta, sehingga ke depan gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.

“Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost (biaya) yang cukup mahal, karena pilkadanya harus 50 persen plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

Ketua DPP PPP itu menjelaskan, merujuk Pasal 14b UUD 1945 mengakui satuan daerah khusus dan/atau istimewa.

Menurutnya keistimewaan Jakarta tidak ada Pilkada ke depan, tertuang dalam aturan tersebut.

“Supaya kita tidak melenceng dari konstitusi cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan, oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” papar Awiek.

Meski demikian, Awiek menekankan masih ada proses demokrasi dalam rancangan Pasal 10 draf RUU DKJ.

Ia beralasan, calon gubernur dan calon wakil gubernur bisa bersaing melalui usulan DPRD.

“Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, RUU DKJ resmi menjadi inisiatif DPR RI, setelah diputuskan dalam rapat paripurna.

Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ tersebut, yakni fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi NasDem, fraksi Demokrat, fraksi PKB, fraksi PAN, dan fraksi PPP. Sementara fraksi PKS menolak pengesahan itu.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *