Jadi Korban Perusahaan Scamming di Laos, 37 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air – Liputan Online Indonesia

laosJadi Korban Perusahaan Scamming di Laos, 37 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air.Foto:do.shutterstock.com

liputanbangsa.com – Sebanyak 37 warga negara Indonesia (WNI) korban perusahaan online scamming di Laos telah kembali pulang ke Indonesia. Sementara itu, delapan WNI lainnya masih terjebak.

Kabar tersebut dibenerakan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan 37 WNI ini sudah berhasil keluar dari Laos melalui Thailand.

“Dari total 45 WNI yang dilaporkan mengalami masalah di Laos, 37 WNI telah berhasil keluar dari Laos melalui Chiang Rai Thailand dan telah kembali ke tanah air. Kepulangan ke tanah air dapat segera dilakukan karena visa mereka masih berlaku,” kata Judha dalam keterangannya, Minggu (28/5).

Judha juga mengatakan, untuk delapan WNI lainnya belum dapat dipulangkan ke Indonesia karena terkendala paspor mereka yang masih ditahan oleh perusahaan.

KBRI Vientiane pun saat ini tengah berkoordinasi dengan kepolisian Bokeo untuk mengambil paspor para WNI yang ditahan. KBRI juga menyerahkan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku di Laos.

BACA JUGA:

Kemenlu Kirim Nota Diplomatik ke Arab Saudi Buntut Kasus 2 WNI Terlibat Peredaran Narkoba – Liputan Online Indonesia

Sebelumnya, sebanyak 45 WNI dikabarkan menjadi korban perusahaan online scam di Laos.

Kabar itu pertama kali muncul setelah sebuah video viral di media sosial yang menampilkan segerombolan WNI mengaku luntang-lantung selama empat hari di negara tersebut karena paspor mereka ditahan sebuah perusahaan.

Judha menyampaikan KBRI Vientiane langsung menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan mengirimkan permintaan bantuan untuk pengambilan paspor kepada kepolisian Bokeo.

“Pihak Polisi Bokeo telah menemui Saudara MNH dan 7 WNI lainnya untuk meminta keterangan mereka serta mengambil foto mereka. KBRI Vientiane terus memonitor perkembangan proses penyelidikan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Bokeo,” ucapnya. (heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *