2 Tahun Bungkam, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Akhirnya Menyerahkan Diri – Liputan Online Indonesia

SUBANG, liputanbangsa.com –  M. Ramdanu atau yang dikenal Danu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang, yakni Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (22).

Danu yang merupakan keponakan Tuti itu menyerahkan diri ke Polda Jabar.

“Ya betul (menyerahkan diri)” kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, melalui pesan singkat pada Selasa (17/10).

Belum diketahui alasan Danu menyerahkan diri ke polisi. Polisi sebelumnya juga tidak pernah mengabarkan memasukkan Danu dalam daftar pencarian orang.

Polisi masih irit bicara soal pengungkapan kasus ini. Motif pembunuhan yang dilakukan Danu juga belum disampaikan ke publik.

“Lengkapnya sabar ya,” ucap dia.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021. Tuti dan Amelia didapati bersimbah darah dalam bagasi Alphard.

Untuk mengungkap kasus itu, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 124 saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik.

Polisi juga membuka hotline untuk masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus pembunuhan tersebut.

Selain menyerahkan diri ke polisi, Danu juga membongkar nama-nama yang terlibat dalam kasus itu, yakni Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Apa alasan Danu memilih bungkam selama dua tahun dan memutuskan membongkar kasus itu ke polisi?

Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan, menyebut kliennya tak berani membongkar kasus tersebut selama dua tahun karena sempat mendapat ancaman dari salah seorang pelaku.

Dia tak menyebut identitas dari pelaku yang mengancam kliennya itu.

“Orang kaya Danu yang ada dalam pikirannya, kalau saya bongkar saya nanti dimatiin juga, nanti saya dibunuh juga, kalau saya bongkar nanti keluarga saya kenapa-kenapa nih,” kata dia ketika dikonfirmasi pada Rabu (18/10).

Kini, menurut Achmad, kliennya sudah menceritakan semua hal yang berkaitan dengan kasus itu kepada penyidik. Terkait motif dilakukannya pembunuhan, dia enggan menjelaskan secara rinci.

“Seluruhnya sudah diceritakan dan seluruhnya sudah disampaikan ke penyidik. Saya hanya mohon maaf kita belum bisa masuk ke dalam tahap itu (motif) karena kita harus menghargai kepolisian,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, total terdapat lima tersangka telah ditetapkan oleh polisi terkait kasus pembunuhan terhadap Tuti dan Amelia.

Lima tersangka itu yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

“Yang jelas betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu,” kata Kuasa Hukum dari Yosep, Rohman Hidayat, ketika ditemui di Polda Jabar, pada Selasa (17/10).

Rohman menambahkan, kediaman dari kliennya sempat digeledah polisi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, kliennya sampai sekarang masih bersikukuh tak terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap Tuti dan Amelia.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *