SUBANG, liputanbangsa.com – Jaksa penuntut umum menuntut penjara seumur terhadap Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel.
Yosep diyakini terbukti melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya tersebut.
“Terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini,” ucap JPU Heli Muliawati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (4/7/2024).
Heli menuturkan Yosep diyakini melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHAP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHAP Pidana sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap Yosep Hidayah pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.
Jaksa membeberkan hal yang memberatkan terdakwa adalah Yosep melakukan aksinya secara sadis terhadap istri dan anaknya.
Jaksa tak menemukan hal meringankan di diri Yosep hingga menjatuhkan pidana seumur hidup.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat, hingga menjadi perhatian dan sorotan publik nasional. Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya,” tuturnya.
(ar/lb)