3 Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang Dilaporkan dengan UU ITE, Kok Bisa? – Liputan Online Indonesia

JEPARA, liputanbangsa.comTiga warga Karimunjawa Kabupaten Jepara penolak tambak udang dipanggil penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Mereka juga dilaporkan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE sama dengan Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang kini telah disidang.

“Ada undangan lagi, yang dijadwalkan tanggal 13 Maret untuk hadir ke Krimsus Polda Jateng,” ujar Tri Hutomo dari Koalisi Kawali Jawa Tengah pada Jumat, 8 Maret 2024.

Tri menyebut, mereka sebelumnya telah dipanggil oleh Ditkrimsus Polda Jawa Tengah. Namun, pada pemanggilan sebelumnya tersebut mereka memilih tak datang.

Sementara untuk pemanggilan kali ini, mereka juga belum menentukan sikap akan menghadiri atau tidak.

“Lihat nanti hari Senin (keputusan menghadiri pemanggilan),” kata dia.

Ketiga orang itu dilaporkan 28 November 2023. Mereka adalah Hasanuddin, Datang Abdul Rochim, dan Sumarto Rofi’un.

Mereka dilaporkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau ujaran kebencian diatur Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Dirkrimsus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Dwi Subagio menyebut penanganan laporan itu masih tahap penyelidikan.

“Sudah ada beberapa saksi dan ahli bahasa yang kami mintai keterangan,” sebutnya.

Menurutnya, penyidik juga sudah melayangkan tiga kali panggilan permintaan keterangan.

Pada dua pemanggilan sebelumnya tak hadir.

“Terakhir ada permintaan dari terlapor untuk diperiksa di Karimunjawa. Sedang kami persiapkan,” tutur dia.

 

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *