Sering Langgar Peraturan Lalu Lintas, Gubernur Bali Larang Turis Asing Sewa Motor dan Wajib Pakai Mobil Travel – Liputan Online Indonesia

Gubernur Bali Larang Turis Asing Sewa Motor dan Wajib Pakai Mobil TravelGubernur Bali Larang Turis Asing Sewa Motor dan Wajib Pakai Mobil Travel. Foto: dok.baliinside.id

liputanbangsa.comGubernur Bali, I Wayan Koster telah membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang larangan turis asing menyewa sepeda motor.

Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya para wisatawan mancanegara ini sering melanggar peraturan lalu lintas mulai tidak memakai helm, berkendara ugal-ugalan, bahkan dengan pakaian yang tidak pantas.

Ia mengatakan jika peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kepariwisataan Bali.

“Yang pertama mengenai kepariwisataan Bali, jadi sudah ada Peraturan Gubernur Bali, mengenai tata kelola Pariwisata Bali,” Kata Koster.

Wayan juga menegaskan untuk wisatawan yang ingin bepergian diharapkan dapat memakai mobil travel dan tidak boleh menggunakan sepeda motor.

“Jadi para wisatawan itu, harus bepergian, jalan, menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan sepeda motor atau apa yang bukan dari travel agent,” tegasnya.

Wisatawan Mancanegara yang Sedang Naik Motor. Foto: dok.gusmang94.blogspot.com

Koster menyebutkan peraturan ini akan berlaku mulai tahun ini sehingga para wisatawan mancanegara tidak bisa lagi meminjam ataupun menyewa sepeda motor.

“Jadi minjam atau nyewa tidak diperbolehkan lagi. Itu memang diterapkan mulai tahun 2023 ini, pasca Pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Gubernur Bali itu menambahkan larangan sewa motor bagi Wisman ini dimulai karena Bali saat ini sedang berbenah dengan tata kelola kepariwisataannya.

“Kenapa sekarang, karena kita sedang berbenah sekarang ini. kalau waktu Pandemi Covid-19 tidak mungkin kita melakukan itu. Karena turisnya tidak ada, sekarang mulai ditata,” imbuhnya.

Koster menyebutkan, selain tidak mematuhi peraturan lalu lintas, Turis di Bali juga dianggap melakukan kejahatan ekonomi dengan bekerja secara illegal di Pulau Dewata itu. Dan pemerintah Provinsi Bali melarang semua jenis usaha yang dilakukan wisman di Bali.

“Mengenai kejahatan ekonomi, termasuk yang kita larang melakukan jenis usaha. Apalagi visanya bukan untuk kerja tapi visa untuk wisata, itu tidak boleh melakukan aktivitas usaha di Provinsi Bali,” kata Koster.

Dan saat ini Pemerintah Provinsi Bali sedang mengidentifikasi bagaimana pelanggraan seperti itu bisa terjadi.

“Sewain mobil, sewain vila segala macam, itu banyak terjadi sekarang. Tapi kami tengah mengidentifikasi dengan suatu operasi gabungan untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan,” pungkas Koster.

(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *