Agar Tak Terjebak Modus Jual-Beli Organ, Ini Syarat Donor Ginjal yang Benar – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com – Akhir-akhir ini ramai perbincangan mengenai sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja diungkap pihak kepolisian.

Jual beli organ termasuk ilegal di banyak negara, termasuk Indonesia.

Dilaporkan sudah ada 122 warga negara Indonesia (WNI) yang sudah melakukan transplantasi ginjal di Rumah Sakit Preah Ket Mealea.

Selain terkait dengan etik, ada hal yang berkaitan dengan keselamatan pasien saat melakukan jual-beli organ.

Ketua Perhimpunan Transplantasi Indonesia dr Maruhum Bonar Hasiholan Marbun, SpPD, KGH, menegaskan donor atau transplantasi ginjal bukan operasi yang mudah.

Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa dilaksanakan legal dan sesuai ketentuan medis.

“Kita punya konsensus sudah lama secara internasional jadi semua pakar menyebutkan donor itu tidak boleh yang komersial, artinya tidak boleh jual beli dengan imbalan tertentu yang sudah disepakati sejak 2004,” kata dr Bonar dalam konferensi pers, Rabu (26/7).

Selain proses pemeriksaan secara fisik, pendonor juga akan diperiksa mentalitasnya.

Bila ada tujuan atau motivasinya untuk mendapatkan uang, dokter memastikan calon pendonor tidak akan lolos.

Sebelum dilakukan transplantasi ginjal, maka persiapan yang matang dan tepat sangat diperlukan untuk mencapai tingkat keberhasilan transplantasi ginjal itu sendiri.

Persiapan yang diperlukan antara lain pemeriksaan umum yang dimulai dari pemeriksaan fisik, pemeriksaan atau tes darah, pemeriksaan Rontgen, CT scan, atau MRI, hingga pemeriksaan psikologi untuk memastikan kesiapan fisik dan mental pasien.

“Jadi kalau kita lihat, screening itu banyak ya tidak sesederhana operasi biasa, mulai kecocokan darah sampai fungsi organ terkait,” kata dr Bonar.

Pada umumnya pemeriksaan pada tahap ini memerlukan waktu beberapa hari.

Pemeriksaan lain yang dibutuhkan adalah tes untuk menilai dan memastikan kecocokan dengan ginjal donor hal ini bertujuan untuk mengetahui potensi penolakan tubuh terhadap organ baru yang ditransplantasikan.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan RI, untuk menjadi pemberi donor ginjal ada kriteria yang harus terpenuhi, antara lain :

  • Donor harus memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik
  • Memiliki kesamaan golongan darah dengan penerima
  • Donor tidak sedang menderita penyakit ginjal, misalnya batu ginjal atau gagal ginjal
  • Donor tidak sedang menderita penyakit menular (HIV/AIDS)
  • Tidak sedang menderita penyakit jantung, hipertensi, kanker, gangguan pembekuan darah, penyakit paru, diabetes, gangguan elektrolit, dan gangguan pembekuan darah.
  • Tidak merokok
  • Tidak menggunakan obat-obatan terlarang atau alkohol dan sebaiknya memiliki berat badan yang ideal.

 

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *