Ali Imron, Pelaku Bom Bali Minta Ampunan Presiden Jokowi – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comAli Imron, tersangka kasus pengeboman di Bali pada 2002 silam yang dijatuhi hukuman seumur hidup sedang meminta pengampunan dari presiden.

Ia beralasan dengan mengatakan bahwa ia ingin dibebaskan sehingga ia dapat bekerja pada proyek deradikalisasi di seluruh Indonesia.

Dilansir dari The Guardian Imron yang berusia 54, telah menghabiskan 21 tahun penjara atas pemboman yang menewaskan 202 orang di pulau Bali, Indonesia, termasuk 88 warga Australia dan 38 warga Indonesia.

Dalam sebuah wawancara dengan South China Morning Post (SCMP), Ali mengharapkan pengampunan dari Presiden Indonesia Joko Widodo, ia mengatakan bahwa ia merasa lelah.

“Saya tidak ingin dibebaskan semata-mata karena alasan pribadi, Saya ingin bebas agar bisa menggarap program deradikalisasi di seluruh Indonesia” kata Imron kepada SCMP.

“Dari sudut pandang pribadi, saya lebih baik berada di dalam ruangan dimana tidak ada risiko terhadap hidup saya,” tambahnya.

“Saya harus menyampaikan faktanya kepada Masyarakat, Jemaah Islamiyah masih eksis sebagai sebuah organisasi dan masih ada potensi ancaman terhadap masyarakat,” ujarnya mengacu pada kelompok teror yang melakukan serangan di Bali.

“Saya hanya bisa melakukan banyak hal di penjara untuk memperingatkan orang-orang agar tidak merencanakan serangan lagi,” tambahnya.

Selama di penjara, ia terlibat dalam program deradikalisasi pemerintah, termasuk berbicara di sekolah untuk memperingatkan terhadap ekstremisme.

Pemerintah Indonesia telah menggabungkan upaya deradikalisasi dengan tindakan keras keamanan sebagai bagian dari upaya kontra-terorisme.

Imron, yang merupakan guru pesantren sebelum serangan tersebut, dijatuhi hukuman pada tahun 2003 dalam usia 33 tahun karena merakit dan mengangkut bahan peledak yang digunakan dalam serangan tersebut.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *