ASN Dishub DKI Mencabuli Anak Usia 11 Tahun – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comRusyan Taufik (58) seorang ASN di Dinas Perhubungan DKI mencabuli bocah perempuan berinisial AAP yang berusia 11 tahun.

Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto, pencabulan itu dilakukan sebanyak dua kali di rumah pelaku  di Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut keterangan polisi, kejadian itu bermula sejak korban duduk di kelas 5 SD atau sekitar satu tahun yang lalu.

Rusyan mulanya memanggil korban dan teman-temannya yang sedang bermain bersama di sekitar rumah.

Ia pun menyuruh mereka masuk ke rumah dan memberikan camilan atau minuman.

Setelah itu, korban diajak masuk ke kamar pelaku. Rusyan tiba-tiba mengangkat tubuh pelaku dan mendudukkannya di posisi pangkuannya. Ia pun mulai meraba bagian tubuh privat korban.

Tindakan itu dilakukannya berkali-kali.

“Pada saat itu pelaku masih memakai pakaian lengkap, setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 5.000,” ucap Anton melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 8 Januari 2024.

Anton menjelaskan pelaku kadang memberikan uang sebesar Rp 1.000 – Rp 5.000, sehingga korban senang dan merasa baik. Hal itu diulanginya dengan membuka celana korban dan memperburuk perbuatannya. Ia pun mulai mengancam korban dengan kata-kata. “Jangan bilang siapa-siapa, nanti opa masuk penjara lagi,” ujar pelaku.

Kepada polisi, Rusyan mengaku AAP adalah anak yang manja saat bersamanya.

“Saya sudah menganggap anak itu sebagai anak sendiri, anak itu sangat manja dengan saya. Dan akhirnya saya khilaf melakukan itu, saya melakukan sudah dua kali,” kata Rusyan.

Akibat tindakan pelaku, korban mengaku sakit dan perih di bagian kemaluannya saat buang air kecil.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya melakukan penangkapan hingga pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

Atas tindakan pelaku, Rusyan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D subsider Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *