Bahayanya Buang Limbah Hewan Kurban Sembarangan – Liputan Online Indonesia

Foto : Mongabay

liputanbangsa.com Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat tidak sembarangan membuang limbah hewan kurban Idul Adha setelah dilakukan penyembelihan. 

Lantaran, limbah dari potongan hewan tersebut dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut mayarakat kerap kali membuang sisa hewan kurban Idul Adha berupa jeroan hingga isi perut.

Hal itu berdampak limbah menjadi berbahaya karena bisa menyebarkan penyakit.

“Praktik membuang limbah kurban sembarangan ini merupakan praktik yang berbahaya, karena potongan jeroan hewan menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit. Limbah ini bisa membuat kondisi badan air jadi tercemar,” ujar Asep dalam keterangannya, Kamis (26/6/2023).

Selain itu, Asep mengingatkan pembuangan limbah hewan kurban akan berdampak buruk bagi lingkungan.

Salah satunya menyebabkan penyakit menular seperti Hepatitis, Tifus, dan Penyakit Mata dan Kuku (PMK).

Bahkan, berakibat dengan rusaknya ekosistem yang ada di sungai. “Apalagi terjadi cukup massif, ini dapat mengakibatkan dampak yang sangat luas,” tegas Asep.

“Sederhananya ikan di badan air akan mati jika limbah potongan hewan kurban dibuang ke sana,” lanjutnya.

Sebagai solusinya, ia mengatakan, limbah hewan kurban dapat dikuburkan atau dijadikan pakan Maggot BSF.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta masyarakat tidak membuang limbah hewan kurban sembarangan.

Permintaan ini buntut keluhan banyaknya limbah hewan kurban di permukiman warga.

Heru mengatakan, Perumda Dharma Jaya akan menangani limbah hewan kurban. Dia mengaku sudah membentuk panitia khusus untuk mensosialisasikan larangan membuat limbah hewan kurban sembarangan.

“Mudah-mudahan enggak ada yang buang limbah sembarangan,” kata Heru di Balai Kota, Kamis (29/6/2023).

Heru meminta perangkat lurah menindak tegas bila menemukan warga membuang limbah hewan kurban tidak pada tempatnya.

Namun, dia tak menyebut sanksi yang akan dijatuhkan kepada warga.

 (ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *