Batas Waktu Pencoblosan Pemilu 2024, Simak Supaya Tidak Tertinggal! – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comPencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada tanggal 14 Februari 2024.

Pemilih yang memenuhi syarat dapat mencoblos di TPS sesuai data yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Perlu diketahui, KPU telah menetapkan batas waktu pencoblosan Pemilu 2024. Supaya tidak ketinggalan waktu mencoblos, simak informasi selengkapnya berikut ini.

 

Batas Waktu Nyoblos Pemilu 2024

Mengutip dari Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

Dengan demikian, kegiatan pencoblosan Pemilu 2024 dilaksanakan pada:

 

Apakah Boleh Nyoblos di Atas Pukul 13.00?

Menurut situs Indonesiabaik oleh Kominfo, terkadang ada situasi khusus saat pencoblosan di TPS di mana masih ada antrean saat waktu mencoblos mendekati akhir atau bahkan melewati batas waktu pencoblosan.

Berikut hal-hal yang harus dilakukan berdasarkan Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019.

(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:

  1. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU; atau
  2. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.

(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.

Lalu, bagaimana jika pemilih datang ke TPS setelah pukul 13.00 waktu setempat? Apa yang harus dilakukan oleh KPPS?

Apabila mendekati pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7. KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.

Bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Pada hari pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024, pastikan Anda sudah membawa berkas-berkas yang diperlukan.

Berikut adalah daftar dokumen atau berkas yang harus dibawa ke TPS saat hari pencoblosan.

  • Formulir C Pemberitahuan
  • KTP-elektronik
  • Jika belum mendapat formulir C Pemberitahuan, pemilih bisa bertanya ke petugas KPPS atau kantor KPU desa/kecamatan.
  • Jika belum memiliki KTP, wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *