Bawaslu Himbau Bakal Capres Tak Gunakan Identitas Keagamaan Saat Kampanye – Liputan Online Indonesia

Bawaslu Tak Larang Parpol Sosialisasi Pasang Bendera dan Baliho - Liputan Online Indonesia . Foto : CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

JAKARTA, liputanbangsa.comKetua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta para bakal calon presiden atau calon wakil presiden tak memakai identitas keagamaan saat sosialisasi ke publik.

Dia meminta agar semua pihak menahan diri.

“Kami minta sama dengan semua tidak menggunakan identitas keagamaan tertentu menjadi satu hal yang perlu kemudian untuk kita menahan diri. Tempat ibadah tidak digunakan untuk tempat sosialisasi pasangan calon, belum ada ya, sosialisasi peserta Pemilu, peserta Pemilu sudah ada, partai politik. Kami harapkan tidak terjadi,” kata Bagja kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Bagja mengatakan pihaknya akan menyampaikan surat himbauan ke peserta Pemilu.

Dia pun berharap peserta Pemilu dapat mematuhi aturan sebelum masa kampanye.

“Nanti kami akan tembuskan, sampaikan surat imbauan kepada semua peserta Pemilu dan kita ingatkan kembali bahwa sekarang masih tahapan sosialisasi dan belum kampanye,” tuturnya.

Bagja juga meminta seluruh peserta pemilu untuk menurunkan alat peraga seperti spanduk yang menampilkan ajakan mencoblos.

Dia mengatakan Bawaslu akan menurunkan alat peraga itu jika tak diturunkan oleh para peserta pemilu.

“Kami meminta kepada teman-teman yang memasang alat peraga peserta Pemilu baik daftar calon sementara ini untuk tidak kemudian mengajak,” kata Bagja.

“Mengajak adalah salah satunya yang eksplisit adalah ada tanda coblos. Itu kami minta untuk diturunkan,” sambungnya.

Bagja mengatakan peserta Pemilu hanya boleh memperkenalkan diri kepada publik. Dia berharap peserta Pemilu tak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

“Pemasangan alat peraga itu kami harapkan juga tidak melanggar aturan daerah setempat, misalnya yang tidak diperbolehkan itu apa peraturan wali kota, peraturan bupati atau peraturan gubernur,” jelasnya.

Bagja akan memberi arahan kepada Bawaslu di provinsi hingga kabupaten/kota untuk mengecek alat peraga kampanye.

Dia menyebut spanduk yang melanggar aturan harus diturunkan.

“Jadi kami sekarang memerintahkan kepada Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan inventarisasi terhadap alat-alat peraga yang diduga melanggar hal tersebut,” ujar dia.

Bagja mengimbau peserta Pemilu tak memasang alat peraga di rumah ibadah hingga fasilitas pemerintah. Hal itu sesuai dengan surat himbauan dari KPU RI.

“Diperbolehkan alat peraga tapi tidak boleh dipasang di kantor pemerintah, kompleks militer, kompleks kepolisian dan juga khususnya kantor pemerintah, kantor-kantor negara, itu tidak diperbolehkan,” paparnya.

 

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *