Bawaslu Usulkan Penundaan Pilkada Serentak karena Bersamaan Pilpres 2024 – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comKetua Bawaslu, Rahmat Bagja berikan usulan terkait Pilkada 2024. Ia mengusulkan opsi penundaan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Bagja memaparkan Pilkada serentak berpotensi bermasalah karena waktunya beririsan dengan Pilpres 2024. Dalam jadwal KPU, 20 Oktober 2024 adalah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Sementara bulan depan 27 November adalah pemungutan suara Pilkada seluruh Indonesia.
“Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti,” kata Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, dikutip dari laman Bawaslu, Rabu (13/7).
“Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak,”ujar Bagja.
Bagja menuturkan hal tersebut berkaca pada Pilkada di Makassar sebelumnya yang bermasalah khususnya pada faktor keamanan penyelenggaraan Pilkada serentak.
“Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa,” ungkapnya.

Potensi Permasalahan di Pilkada

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (9/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Selain itu, Bagja juga mengatakan bahwa ada beberapa potensi permasalahan dari sisi penyelenggara dan pemilih.

Terkait dengan penyelenggara, potensi masalah dapat timbul karena belum optimalnya sinergi antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam hal Pilkada.
“Data pemilih ini banyak sekali masalah, sampai-sampai satu keluarga beda TPS saja malah sampai marah-marah. Begitu juga surat suara, itu banyak permasalahannya misalnya kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B itu juga bisa menimbulkan masalah,” ungkapnya.
Kemudian, dari sisi pemilih, Bagja mengatakan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan alat peraga kampanye (APK) yang juga dinilai berpotensi bermasalah.
Selain itu, ia juga berkaca pada Pemilu lalu beberapa masalah seperti ujaran kebencian dan hoaks juga menjadi potensi yang dipetakan oleh Bawaslu.
“Seperti kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilih, ancaman dan gangguan terhadap kebebasan pemilih, dan penyebaran berita hoaks dan ‘hate speech‘. Ini nanti kalau sudah penetapan calon presiden dan wakil presiden kemungkinan hoaks dan ‘hate speech‘ akan ramai kembali. Kita perlu melakukan antisipasi,” ujarnya.
“Kami melakukan identifikasi kerawanan seperti membuat indeks kerawanan pemilu (IKP), melakukan program pendidikan politik dan memperluas pengawasan partisipatif,” pungkasnya.
(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *