liputanbangsa.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berencana sosialisasikan UU Kesehatan terbaru yang disahkan pada 11 Juli 2023.
Sosialisasi juga menindaklanjuti banyaknya perubahan pasal yang terjadi semenjak pembahasan terakhir di Tingkat I antara Pemerintah dan DPR RI.
Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes RI Sundoyo menyampaikan, sosialisasi terhadap isi, penjelasan, dan implementasi Undang-Undang (UU) Kesehatan baru ini akan disosialisasikan secara bertahap dengan lebih detail.
“Iyalah pasti (disosialisasikan). Sama aja seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) kemarin, itu kan dari DPR, Pemerintah tanggapi (lewat penyusunan) Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” ujar Sundoyo usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
“DIM kita bahas, lalu sosialisasi. Ya banyak perubahan (sekarang setelah sah jadi UU). Nanti kelihatan naskahnya kalau sudah diupload (diunggah) sama DPR.”
Tersedia 107 Aturan Turunan
Dengan disahkannya UU Kesehatan, terdapat peraturan pelaksanaan turunan. Jumlah peraturan pelaksanaan sebanyak 107 peraturan.
“UU Kesehatan ini banyak mengamanatkan peraturan pelaksanaan yang harus dikerjakan. Totalnya 107 peraturan, ada peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri kesehatan,” lanjut Sundoyo.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4501298/original/074263500_1689241189-IMG_0938.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4411600/original/000098800_1682955407-DPR_RI.jpg)